![]() | |
|
Kebijakan ini menekankan pendekatan berkeadilan dan humanis, dengan fokus utama pada properti besar serta pembebasan bagi warga kurang mampu.
Audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan piutang PBB-P2 Lotim periode 2014 hingga 2024 mencapai Rp55,1 miliar.
Menyikapi hal ini, Pemkab Lotim membentuk Tim Operasi Penjaringan (OPJAR) untuk melakukan penagihan secara transparan dan terstruktur.
Bupati Lotim, H. Haerul Warisin yang akrab disapa Bupati Iron, menegaskan komitmennya untuk melindungi masyarakat kurang mampu.
Ia menyatakan, penagihan PBB akan dibebaskan bagi warga miskin dengan nilai pajak Rp50.000 hingga Rp100.000 per tahun. Bahkan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial untuk meringankan beban mereka.
"Prioritas penagihan kami fokuskan pada properti besar. Untuk warga miskin, kita gratiskan. Karena uang Rp50 ribu dan Rp100 ribu itu cukup besar bagi mereka," tegas Bupati Iron.
Kenaikan PBB-P2 tahun ini, menurut Bupati, disebabkan oleh penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang memperhitungkan disparitas wilayah, seperti perbedaan antara perkotaan dan pedesaan.
Bagi masyarakat yang merasa NJOP tidak sesuai, Pemkab membuka ruang untuk mengajukan protes agar dilakukan verifikasi ulang.
Tim OPJAR sendiri telah dibekali pelatihan komprehensif yang berlandaskan prinsip pelayanan berbasis data dan verifikasi lapangan.
Mereka diinstruksikan untuk menggunakan pendekatan humanis, tidak sekadar menagih, dan mampu melakukan koreksi data secara real-time jika ditemukan ketidaksesuaian, cukup dengan menunjukkan bukti bayar.
"Ini bagian dari pelayanan publik. Petugas wajib menjaga etika dan transparansi," pungkas Bupati Iron.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Lotim berkomitmen untuk menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah.
Upaya sistematis dan terstruktur dari Tim OPJAR diharapkan dapat menekan tunggakan pajak dan memperkuat basis pendapatan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Lombok Timur.