![]() |
| Sosok: Kepala Badan Kepegaewan dan Pembangunan Sumber Daya Manusia Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, S.E., M.Eng, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
(BKPSDM) Kabupaten Lombok Timur memastikan satu pelamar Pegawai Pemerintah
dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu asal Kementerian Kesehatan dinyatakan gugur
dalam proses seleksi administrasi. Penyebabnya, pelamar tersebut tidak
melampirkan surat rekomendasi sesuai ketentuan.
Kepala BKPSDM Lombok Timur, Yulian Ugi Lusianto, menjelaskan bahwa pelamar bersangkutan hanya melampirkan rekomendasi dari direktur, sementara sesuai aturan seharusnya rekomendasi dikeluarkan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian.
“Yang kemarin mendaftar dari Kemenkes dinyatakan gugur karena rekomendasinya hanya dari direktur. Seharusnya yang bersangkutan melampirkan surat rekomendasi dari Sekretaris Jenderal,” ujar Ugi saat ditemui awak media, Kamis (11/12) di Pendopo Bupati dua hari yang lalu.
Meski demikian, Ugi memastikan proses penetapan PPPK di Lombok Timur tetap berjalan sesuai rencana. Pemkab menargetkan pelantikan dapat dilakukan sebelum akhir Desember 2025.
“Dalam rencana kita, sebelum akhir Desember sudah ada rekomendasi dari PKN (Pertimbangan Teknis BKN), sehingga Pak Bupati bisa melantik setidaknya sebelum tanggal 30 Desember,” jelasnya.
Ugi mengungkapkan, dari total 1108 pelamar yang diusulkan, sebagian besar telah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH). Namun masih terdapat sekitar 45 orang yang harus melakukan perbaikan berkas.
“Dari 1108 yang mengisi DRH, sisanya sekitar 45 orang itu karena ada ijazah atau surat keterangan sehat yang tidak sesuai, sehingga harus diperbaiki dan diunggah ulang,” katanya.
Ia menegaskan, ketidaksesuaian tersebut ditemukan dalam proses verifikasi oleh pihak BKN. Namun perbaikan masih diberikan waktu selama tidak melewati batas waktu yang ditentukan.
“Yang penting perbaikannya tidak melewati batas bulan. Kalau semua sudah selesai, baru kita buatkan SPM secara otomatis,” imbuhnya.
Menurut Ugi, secara nasional ribuan SPM PPPK sudah diterbitkan, termasuk bagi rekan-rekan sesama pelamar di daerah lain. Bahkan sebagian sudah dapat mendaftar PPPK penuh waktu melalui sistem SSCASN secara daring.
“Kemarin sudah sekitar 10 ribu lebih SPM yang keluar secara nasional. Teman-teman mereka juga sudah bisa mendaftar PPPK penuh waktu karena di menu SSCASN itu bisa daftar online,” jelasnya.
Terkait tenaga non-database, Ugi
menegaskan Pemkab Lombok Timur masih menunggu regulasi lanjutan dari pemerintah
pusat. Ia menekankan bahwa saat ini tidak ada lagi pengangkatan honorer baru
sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk non-database, daerah sudah menyampaikan bahwa tidak akan mengubah status mereka sementara ini, karena regulasi memang sudah tidak mengatur lagi soal honorer,” tegasnya.
Ia menambahkan, surat jawaban dari pemerintah pusat telah diterima dan menjadi dasar kebijakan daerah, termasuk penerbitan Surat Keputusan (SK) PPPK dengan masa kontrak satu tahun.
“SK ini terbit satu tahun, terhitung Januari sampai 31 Desember 2025. Skema mereka tidak berbeda, semuanya mengikuti regulasi yang ada,” pungkas Ugi.

