![]() |
| Sosok: Pelaksana Tugas PMD Lombok Timur, Lalu Sosiawan Putraji, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIAKPOST.com – Menteri Keuangan Purbaya
resmi menerbitkan Peraturan Menteri
Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025 tentang Pengalokasian, Penggunaan,
dan Penyaluran Dana Desa. Salah satu poin krusial dalam regulasi tersebut
adalah kewajiban desa membentuk
Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP) serta menyediakan dukungan
pembiayaan melalui APBDes
sebagai syarat pencairan Dana Desa
tahun 2026.
Menanggapi keluhan sejumlah kepala desa terkait kebijakan tersebut, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur meminta seluruh pemerintah desa bersiap menyesuaikan diri dengan aturan baru yang berlaku secara nasional.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas PMD Lombok Timur, Lalu Sosiawan Putraji, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari penguatan kelembagaan dan kemandirian ekonomi desa.
“Penyesuaian ini penting untuk memperkuat kelembagaan desa. Regulasi dari Kementerian Keuangan tentu sudah diselaraskan dengan kebijakan Kementerian Desa,” ujar Sosiawan, Kamis (11/12) saat ditemui awak media di Pendopo Bupati dua hari yang lalu.
Ia menjelaskan, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendesa PDTT) pada prinsipnya telah memahami mekanisme pengalokasian anggaran Dana Desa dalam PMK tersebut. Secara kelembagaan, seluruh desa di Lombok Timur disebut sudah memenuhi syarat awal.
“Secara administrasi, desa-desa di Lombok Timur sudah membentuk Kelembagaan Desa Mitra Pemerintah (KDMP) lengkap dengan kepengurusan yang berbadan hukum. Jadi dari sisi kelembagaan, sebenarnya sudah tuntas,” jelasnya.
Namun demikian, Sosiawan mengakui masih terdapat kendala pada aspek sarana fisik, khususnya terkait pembangunan gerai KDMP. Sesuai ketentuan, gerai tersebut memerlukan lahan strategis dengan luas minimal 10 are.
“Kendala utama saat ini adalah ketersediaan lahan untuk pembangunan gerai fisik KDMP. Ini yang sedang kita carikan solusinya,” ungkapnya.
Sebagai langkah konkret, Dinas PMD Lombok Timur tengah melakukan verifikasi terhadap sejumlah aset milik Pemerintah Kabupaten, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, hingga pemerintah pusat yang berpotensi dimanfaatkan sebagai lokasi pembangunan gerai KDMP.
“Kami sedang memverifikasi aset-aset pemerintah yang memungkinkan untuk digunakan. Setelah itu, kami akan mengajukan rekomendasi resmi agar lahan tersebut bisa dimanfaatkan. Prosesnya sedang berjalan intensif,” terang Sosiawan.
Di sisi lain, Sosiawan juga memberikan penjelasan terkait penyaluran Dana Desa (DD) di Lombok Timur. Ia memastikan bahwa pencairan Dana Desa tahap satu dan dua telah terealisasi di sebagian besar desa.
“Untuk penyaluran Dana Desa tahap satu dan dua, sebagian besar desa sudah menerima,” katanya.
Namun, terdapat empat desa yang hingga kini
pencairannya masih tertunda, yakni Desa
Jeruk Manis, Sikur, Loyok, dan Kotaraja. Penundaan tersebut dipastikan
bukan karena kebijakan baru, melainkan persoalan administratif.
“Penundaan itu murni karena keterlambatan input laporan realisasi di sistem aplikasi. Tidak ada kaitannya dengan PMK 81,” pungkasnya.
Dengan terbitnya PMK Nomor 81 Tahun 2025, Dinas PMD Lombok Timur mengimbau seluruh pemerintah desa untuk segera menyiapkan regulasi, perencanaan anggaran, serta sarana pendukung agar penyaluran Dana Desa ke depan tidak mengalami hambatan.

