![]() |
Wakil Bupati Lombok Timur, H. Muhammad Edwin Hadiwijaya saat memaparkan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 di depan Anggota DPRD Lotim. (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kabupaten Lombok Timur (Lotim) kembali menorehkan prestasi gemilang dengan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.
Capaian ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Lombok Timur, H. Moh. Edwin Hadiwijaya, dalam Rapat Paripurna XII DPRD Lotim pada Kamis (10/7) yang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.
Dalam forum yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Lotim tersebut, Wabup Edwin menegaskan bahwa opini WTP ini menjadi bukti pengelolaan keuangan daerah yang telah berjalan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
“Alhamdulillah, ini merupakan opini WTP yang ke-9 kalinya yang diperoleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur,” ujar Wabup Edwin penuh rasa syukur.
Ia menambahkan, pencapaian ini juga merefleksikan tata kelola dan manajemen keuangan yang semakin profesional, serta tak lepas dari peran aktif DPRD dalam pengawasan dan masukan konstruktif.
“Kerja sama yang solid ini telah membantu Pemkab mempertahankan predikat WTP secara beruntun,” imbuhnya.
Realisasi APBD 2024: Pendapatan Lampaui Target, Belanja Efisien
Wabup Edwin kemudian memaparkan secara rinci realisasi pelaksanaan APBD tahun 2024 berdasarkan hasil pemeriksaan BPK RI. Dari total target pendapatan Rp 3,465 triliun lebih, realisasi tercatat Rp 3,316 triliun lebih, atau sekitar 95,69 persen.
“Pendapatan Asli Daerah terealisasi Rp 412,685 miliar dari target Rp 605,868 miliar lebih,” terang Wabup.
Sementara itu, pendapatan transfer menunjukkan performa yang nyaris sempurna, dengan realisasi mencapai Rp 2,798 triliun lebih dari target Rp 2,821 triliun lebih, atau sekitar 99 persen.
Yang membanggakan, lain-lain pendapatan yang sah berhasil melampaui ekspektasi. “Untuk lain-lain pendapatan yang sah, capaian kita luar biasa, mencapai 277,73 persen dari target,” ucap Wabup bangga.
Di sisi belanja daerah, realisasi mencapai Rp 3,208 triliun dari target Rp 3,401 triliun, menunjukkan efisiensi anggaran dengan capaian 94,32 persen.
Untuk sisi pembiayaan, lanjutnya penerimaan mencapai Rp 32,314 miliar atau 343,24 persen dari target, dan pengeluaran pembiayaan juga melebihi target yaitu Rp 85,448 miliar dari target Rp 73,413 miliar, mencerminkan dinamika kebutuhan belanja daerah.
Menutup paparannya, Wabup Edwin berharap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD ini dapat segera dibahas dan disahkan.
DPRD Beri Catatan Kritis: Soroti PAD hingga Kesejahteraan Honorer
Usai mendengar paparan Wabup, seluruh fraksi DPRD menyatakan sepakat untuk membahas lebih lanjut Raperda tersebut.
“Raperda ini penting dan kami siap membahasnya secara objektif dan profesional,” ujar salah satu juru bicara fraksi, menegaskan komitmen DPRD untuk menjalankan pembahasan sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Meski demikian, fraksi-fraksi juga menyampaikan sejumlah catatan penting yang perlu menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten. Salah satu sorotan utama adalah terkait proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah) perlu menghitung potensi PAD secara cermat agar tidak menimbulkan beban di tengah jalan,” tegas perwakilan fraksi, menekankan pentingnya estimasi yang lebih rasional dan realistis.
Selain itu, kinerja perusahaan daerah juga tak luput dari sorotan, yang dinilai belum optimal dalam menjalankan fungsinya. DPRD menginginkan agar perusahaan daerah lebih patuh terhadap regulasi dan tata kelola yang sehat.
“Bekerjalah profesional, dan jangan menyimpang dari ketentuan perundang-undangan,” tukas perwakilan fraksi.
DPRD juga mengkritisi pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dianggap belum tertib dan masih menyisakan persoalan, termasuk pengelolaan parkir di area pasar serta pemanfaatan bahu jalan oleh kendaraan dan pedagang.
“Kami mendorong Pemkab agar segera menertibkan pengelolaan parkir dan perizinan yang masih semrawut,” pintanya.
Catatan terakhir yang disampaikan adalah mengenai kesejahteraan tenaga honor daerah. Fraksi DPRD berharap agar penggajian tenaga non-ASN disesuaikan dengan Upah Minimum Regional (UMR) Lombok Timur.
“Jangan ada lagi honor yang dibayar di bawah UMR, ini soal keadilan dan kepantasan,” tutupnya, menyerukan peningkatan perhatian terhadap nasib tenaga honorer.