Buronan Kasus Boraks Diringkus Tengah Malam di Pati, Pelarian Toni Waluyo Berakhir

Rosyidin S
Jumat, Juli 11, 2025 | 18.41 WIB Last Updated 2025-07-11T10:41:12Z
Seorang buronan, Toni Waluyo (tengah/baju biru) saat diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur di di Jawa Tengah. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pelarian Toni Waluyo, seorang Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus tindak pidana pangan, berakhir pada Rabu (9/7) malam. Setelah menjadi buronan sejak Februari 2025, Toni berhasil diringkus tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur di sebuah rumah warga di Dusun Tegalombo, Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah.


Penangkapan dramatis ini berlangsung di tengah kegelapan malam. Tim Kejari Lotim bergerak dari Lombok Timur pada pukul 22.00 WIB.


Setelah berkoordinasi dengan aparat dusun setempat, Toni ditemukan pada pukul 00.40 WIB dan tidak melakukan perlawanan saat diamankan. Ia langsung digelandang ke Kejari Pati untuk proses lebih lanjut.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, mengungkapkan keberhasilan operasi ini.


"Pada tanggal 9 Juli, tim gabungan bergerak menuju lokasi untuk mengamankan tersangka," ujar Ugik, dalam rilis diterima Kamis (10/7) kemarin.


Ia menambahkan bahwa keberadaan Toni terdeteksi sehari sebelumnya, pada Selasa (8/7), di wilayah Gempol, Kelurahan Margomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati.


Toni Waluyo terbukti bersalah dalam perkara pangan berdasarkan Putusan PN Selong Nomor: 101/Pid.Sus/2023/PN Sel tanggal 16 Oktober 2023. Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi NTB dan Mahkamah Agung dengan Nomor: 5336 K/Pid.Sus/2024, tanggal 19 September 2024, yang menjatuhkan hukuman enam bulan penjara kepadanya.


Namun, Toni mangkir dari panggilan eksekusi. Kejari Lotim telah melayangkan tiga kali surat panggilan resmi, yakni pada 19 November 2025, 25 November 2025, dan 29 November 2025. Lantaran tidak kunjung hadir, Toni pun resmi ditetapkan sebagai buronan, hingga akhirnya pelariannya tamat di tangan aparat.


Toni Waluyo bukan nama baru bagi penegak hukum. Sebelumnya, ia sempat ditangkap Tim Direktorat Reskrimsus Polda NTB pada Maret 2022 di Jalan Raya Masbagik–Kayangan, Lombok Timur.


Saat itu, Toni kedapatan mengangkut bahan tambahan pangan berupa soda/bleng merek Jago Bangkok menggunakan truk roda empat.


Hasil pengujian dari Balai Besar POM Mataram menemukan fakta mengejutkan: barang bukti berupa kristal garam berwarna kuning (bleng) tersebut positif mengandung zat berbahaya boraks.


Kandungan boraks dalam bahan pangan dapat membahayakan kesehatan konsumen, sehingga kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak berwenang.


Dengan tertangkapnya Toni Waluyo, Kejari Lombok Timur menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana pangan dan memastikan keamanan produk yang beredar di masyarakat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Buronan Kasus Boraks Diringkus Tengah Malam di Pati, Pelarian Toni Waluyo Berakhir

Trending Now