![]() |
Kepala Badan Pertanahan Nasional Lombok Timur, I Komang Suarta, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lombok Timur menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Daerah (Pemda) yang berupaya mengamankan pulau-pulau kecil di wilayah tersebut.
Upaya ini bertujuan untuk mencegah kepemilikan pribadi atau pihak asing, sehingga pengelolaan dan pemanfaatan pulau-pulau ini tetap berada di tangan pemerintah.
Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan pulau-pulau tersebut dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
"Agar tidak diperjualbelikan, dan mencegah kepemilikan pribadi dan asing," tegas Suarta.
Menurutnya, jika memenuhi persyaratan, pemerintah daerah dapat mengajukan permohonan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL).
Sertifikat ini memungkinkan pemerintah untuk bekerja sama dengan pihak swasta atau badan hukum yang berminat mengembangkan pariwisata.
"Dengan kerja sama itu ada pemasukan ke pemerintah daerah dan untuk PAD," jelas Suarta.
Di Lombok Timur sendiri, terdapat sekitar 40 pulau kecil dan sebagian di antaranya sudah bersertifikat.
"Yang sudah bersertifikat, seperti yang di Gili Kondo dan Gili Petagan, itu baru sebagian," tambahnya.
Ia juga menyebutkan bahwa Gili Petagan telah dipetakan sebagai kawasan mangrove dan pariwisata. Saat ini, Pemda Lombok Timur telah membentuk tim khusus yang bertugas menginventarisasi dan melindungi pulau-pulau tersebut.
BPN siap mendukung penuh upaya ini guna memastikan pengembangan pulau-pulau kecil berjalan sesuai rencana dan tidak jatuh ke tangan individu atau pihak luar.