![]() |
Warga Binaan Lapas kelas IIB Selong, (Foto: Rosyidin/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Sebanyak 317 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Selong diusulkan untuk menerima remisi umum, sementara 351 narapidana lainnya diusulkan untuk remisi dasawarsa.
Pengurangan masa hukuman ini diberikan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2025.
Kepala Lapas Kelas IIB Selong, Ahmad Sihabudin, melalui Kasubsi Registrasi Imam Haidar Pratama, menjelaskan bahwa usulan remisi ini adalah bentuk apresiasi negara kepada narapidana yang telah memenuhi syarat.
"Narapidana yang kami usulkan adalah mereka yang telah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik dan tidak pernah melanggar tata tertib selama menjalani masa pidana," jelasnya, Selasa (5/8).
Selain itu, narapidana yang diusulkan remisi umum harus sudah menjalani masa hukuman minimal enam bulan.
Pada tahun ini, Lapas Selong juga mengusulkan pemberian remisi dasawarsa. Remisi dasawarsa terakhir kali diberikan pada tahun 2015 dan kini diberikan kembali untuk memperingati sepuluh tahun sebelumnya.
"Remisi dasawarsa diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sesuai dengan undang-undang. Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi negara atas sikap positif dan pembinaan yang aktif secara konsisten dalam jangka waktu panjang," tambah Imam.
Besaran remisi dasawarsa adalah 1/12 dari masa pidana yang telah dijalani, dengan pengurangan maksimal tiga bulan. Imam berharap remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berkelakuan baik dan mempersiapkan diri kembali ke masyarakat.
"Remisi ini menjadi motivasi bagi narapidana untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," ujarnya.
Proses pengusulan remisi saat ini sudah terintegrasi secara digital melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP), sehingga lebih cepat, akurat, dan transparan. Diharapkan, proses ini dapat memotivasi seluruh warga binaan untuk mengikuti program pembinaan dengan tertib dan disiplin.