Massa Suela Geruduk PN Selong, Protes Dugaan Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah

Rosyidin S
Senin, Oktober 13, 2025 | 22.33 WIB Last Updated 2025-10-13T14:33:36Z
Massa aksi ditemui humas Pengadilan Negeri Selong, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOATS.com – Puluhan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Suela Menggugat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri (PN) Selong, pada Senin (13/10).


Aksi tersebut digelar sebagai bentuk protes atas dugaan kejanggalan dan ketidaktransparanan dalam penanganan perkara sengketa tanah dengan nomor perkara 66/Pdt.G/2025/PN.SEL.


Massa secara tegas menuntut majelis hakim segera mengeluarkan putusan sela, karena menilai PN Selong tidak berwenang mengadili perkara yang menyangkut sertifikat hak milik.


"Kami mendesak PN Selong mengeluarkan putusan sela, sebab perkara ini bukan ranah pengadilan umum. Kalau objeknya sertifikat, itu kewenangan PTUN," teriak Sri Ayu Sulastri, orator aksi, saat berorasi di depan gedung pengadilan.


Soroti Perubahan Data dan Prosedur Sidang

Dalam orasinya, Sri Ayu menyoroti sejumlah dugaan keanehan, mulai dari substansi gugatan hingga proses persidangan yang dinilai tidak lazim.


Ia menyebut gugatan yang dilayangkan penggugat bernama Ayuman tidak akurat karena lima dari dua belas nama tergugat yang tercantum dalam berkas tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.


"Yang benar cuma tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Kami punya sertifikat resmi yang masih aktif," ujarnya lantang.


Selain itu, massa juga menyoroti adanya perubahan data luas lahan dalam berkas gugatan. Salah satu bidang tanah disebut berubah drastis dari 25 are menjadi 2,5 are tanpa keterangan yang jelas.


"Luas tanahnya bisa berubah seenaknya, tapi lokasi tetap sama. Ini aneh dan tidak bisa dibiarkan," sambung Sri Ayu.


Kejanggalan juga diklaim terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Pihak massa menuding pergantian panitera dilakukan tanpa pemberitahuan resmi, bahkan panitera yang baru disebut langsung bergerak ke lokasi lain bersama penggugat tanpa menunggu para tergugat.


"Kami disuruh menunggu di satu titik, tapi mereka malah langsung bergerak ke lokasi lain bersama penggugat. Ini menimbulkan kecurigaan," kata dia.


Menanggapi desakan massa, Humas PN Selong, Nasution, menyatakan pihaknya tetap menjalankan prosedur sesuai hukum acara yang berlaku. Ia menegaskan seluruh rangkaian persidangan akan dilakukan secara profesional dan proporsional.


"Kami akan tampung semua aspirasi masyarakat. Tapi soal janggal atau tidaknya, itu akan terlihat nanti di pembuktian dan putusan akhir," ujar Nasution.


Ia menambahkan, hakim tidak diperbolehkan menanggapi satu per satu tuduhan. Seluruh penilaian hakim akan tercermin dalam putusan akhir.


"Hakim tidak boleh menyikapi satu per satu tuduhan. Semua akan diuji lewat fakta dan bukti di persidangan," tegasnya.


Massa yang menuntut kejelasan dan kepastian hukum akhirnya membubarkan diri dengan tertib setelah menyerahkan pernyataan sikap kepada pihak Humas PN Selong. Aksi tersebut berlangsung damai di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Massa Suela Geruduk PN Selong, Protes Dugaan Kejanggalan Sidang Sengketa Tanah

Trending Now