Sidang Keempat Sengketa Tanah Suela, Kuasa Hukum Tergugat Kecewa terhadap Sikap Hakim

Rosyidin S
Rabu, Oktober 22, 2025 | 10.18 WIB Last Updated 2025-10-22T02:18:09Z
Kuasa hukum tergugat, Ida Royani (dua dari kanan) bersama kliennya foto bersama stelah persidangan di PN Selong, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Sidang sengketa perdata kepemilikan tanah di Suela, Lombok Timur, yang memperhadapkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM) melawan Pipil (dokumen lama sebelum berlakunya UUPA 1960) kembali bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Selong.


Sidang keempat dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat ini menghadirkan empat orang saksi, yaitu dua saksi yang menjelaskan asal-usul tanah, satu saksi yang menguasai lahan sengketa namun tidak turut digugat, dan satu Kepala Wilayah (Kawil) di objek sengketa.


Kuasa hukum tergugat, Ida Royani S.H., secara terbuka menyatakan kekecewaannya terhadap sikap Majelis Hakim.


"Saya melihat yang mulia hakim netral tapi ada tegangnya ya. Di mana setiap saya bertanya saya selalu disekak," ungkap Ida Royani usai persidangan pada Selasa (21/10) kemarin.


Ia merasa persidangan kali ini sedikit janggal karena banyak teguran dan permintaan untuk mengulang pertanyaan yang sama, sehingga ia meminta agar sikap hakim disamakan antara pihak penggugat dan tergugat.


Selain menghadirkan saksi, pihak tergugat juga membuktikan eksepsi bahwa gugatan penggugat cacat formal (formil) karena tidak semua pihak yang menguasai lahan objek sengketa turut digugat.


Ida Royani juga menyebut bahwa pihaknya memiliki bukti yang memperkuat eksepsi tersebut, termasuk adanya keterangan dari Kepala Wilayah dan bukti lebih dari sepuluh dikeluarkan oleh kantor Desa Suela.


Ida Royani juga menyinggung upaya mediasi sebelumnya di desa yang mana penggugat meminta tanah sengketa tanpa membawa alas hak yang sah. Ia juga menyoroti kejanggalan formil lain, yaitu dugaan bahwa penggugat yang tercantum dalam gugatan tidak menguasai lahan sengketa.



Lebih lanjut, ia menyayangkan tidak diizinkannya masyarakat umum maupun Aliansi Pemuda Suwela dan awak media memasuki ruang sidang, padahal sebelumnya sempat ada janji dari Majelis Hakim saat terjadi demonstrasi.


Pihak tergugat yang memegang SHM berharap Majelis Hakim dapat menegakkan kebenaran dan keadilan berdasarkan alat bukti yang sah.


Ida Royani optimis bahwa sertifikat sebagai alas hak yang sah menurut hukum pertanahan pasca-UUPA 1960, lebih kuat dan sah daripada Pipil yang hanya merupakan identitas tanah sebelum tahun 1960. Ia juga mengedukasi masyarakat pemilik sertifikat untuk rutin mengeceknya ke BPN.


Di sisi lain, kuasa hukum penggugat, Iskandar Zulkarnain, S.H., menyampaikan apresiasi tinggi kepada Majelis Hakim.


"Ini berkat dari kesiapan dari majelis hakim yang mampu mempersatukan dirinya sebagai juri, wasit atau penengah," ujar Iskandar. 


Menurutnya, adanya perbedaan pendapat atau reaksi dari pihak lawan adalah hal yang lumrah dalam persidangan.


Ia yakin hakim telah menjalankan proses hukum secara adil dan menegaskan bahwa hasil putusan akan ditentukan oleh pembuktian fakta hukum yang terungkap di persidangan.


Iskandar menambahkan bahwa mekanisme hukum telah menyediakan upaya hukum bagi pihak yang merasa tidak puas. Sidang sengketa tanah ini dijadwalkan akan terus berlanjut.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Sidang Keempat Sengketa Tanah Suela, Kuasa Hukum Tergugat Kecewa terhadap Sikap Hakim

Trending Now