![]() |
| Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin menyampaikan penyusunan strategi anggaran untuk tahun 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com - Pemerintah Kabupaten Lombok Timur (Lotim) mulai bergerak cepat menyusun strategi anggaran untuk tahun 2026. Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menyampaikan Pengantar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Rapat Ke-1 DPRD Kabupaten Lombok Timur, pada Senin (17/11).
Dalam rapat yang berlangsung di Rupatama DPRD tersebut, Bupati menetapkan target total APBD 2026 sebesar Rp 3,72 triliun lebih. Angka ini menjadi acuan bagi alokasi Pendapatan dan Belanja Daerah Lotim.
Mengawali pengantarnya, Bupati Warisin menekankan pentingnya meneladani semangat pahlawan melalui kerja keras dan dedikasi dalam melayani masyarakat.
“Pahlawan sejati masa kini adalah mereka yang berjuang memajukan daerah dengan karya nyata,” pesan Bupati, mengingatkan para jajarannya.
Semangat tersebut harus dipertahankan meskipun daerah dihadapkan pada tantangan kebijakan penyesuaian transfer keuangan daerah dari Pemerintah Pusat. Kondisi ini diprediksi akan mengurangi kapasitas fiskal daerah secara keseluruhan.
“Dengan berkurangnya kapasitas fiskal ini, Pemerintah Daerah dituntut semakin kreatif dan inovatif dalam mengelola sumber daya yang ada,” tegasnya.
Optimalisasi Anggaran dan Sinergitas Pusat
Untuk menghadapi tahun anggaran 2026 yang diperkirakan kompetitif, Bupati secara khusus menginstruksikan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk meningkatkan koordinasi.
Optimalisasi ini bertujuan untuk mengamankan program dan kegiatan dari Kementerian dan Lembaga di tingkat pusat.
Pengamanan program pusat tersebut diutamakan yang selaras dengan visi pembangunan Lombok Timur, yaitu Sejahtera, Maju, Adil, Religius, dan Transparan (SMART).
Penyusunan KUA-PPAS APBD 2026 ini, dijelaskan Bupati, berpegang teguh pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025.
"Amanat regulasi tersebut mewajibkan perlunya sinergisitas dan penyelarasan kebijakan antara Pemerintah Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota," jelas Bupati Warisin.
Secara rinci, target Pendapatan Daerah pada KUA dan PPAS APBD 2026 akan didominasi oleh Pendapatan Transfer sebesar Rp 2,487 triliun lebih.
"Sementara itu, Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mencapai Rp 584,478 miliar lebih," pungkasnya.
Di sisi Belanja Daerah, total anggaran sebesar Rp 3,72 triliun akan dialokasikan untuk berbagai pos, termasuk belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Belanja modal ini diarahkan untuk sarana pelayanan publik dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.
Rapat Paripurna yang membahas masa depan anggaran Lotim ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah, jajaran Forkopimda, serta Ketua, Wakil Ketua, dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Lombok Timur, menandakan dimulainya pembahasan intensif sebelum penetapan APBD 2026.

