Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Baru, Total 6 Orang Terjerat Korupsi Pengadaan Chromebook Disdikbud

Rosyidin S
Selasa, November 11, 2025 | 17.29 WIB Last Updated 2025-11-11T09:47:07Z
Kepala Kejari Lotim, Hendro Wasisto (tengah) didampingi kasi Dipidum, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pengadaan Peralatan Teknologi Informatika dan Komunikasi (TIK) untuk bidang Pendidikan dan Kebudayaan di Lombok Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2022 terus bergulir.


Setelah enam bulan proses penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur kembali menetapkan dua orang tersangka baru.


Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Hendro Wasisto, S.H., M.H., dalam konferensi pers pada Selasa, 11 November 2025, mengyngkapkan penambahan dua tersangka tersebut.


"Hari ini dengan bukti-bukti yang dimiliki berupa 60 orang saksi, 2 orang ahli, serta 2 alat bukti surat, berdasarkan laporan hasil penyidikan dan sebagai lanjutan dari penetapan 4 orang tersangka sebelumnya, hari inibmenetapkan kembali 2 orang Tersangka," ungkap Hendro.


Kedua tersangka baru ini adalah para wiraswasta sekaligus direktur perusahaan penyedia, berinsial LH (Laki-laki) selaku Direktur PT. Temprina Media Grafika, dan LA (Perempuan) selaku Direktur PT. Dinamika Indo Media. Keduanya ditetapkan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 11 November 2025.


Penetapan ini menambah jumlah total tersangka menjadi enam orang. Sebelumnya, empat tersangka lain telah ditetapkan, yakni AS, A, S, dan MJ. Mereka diduga secara bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.


Perbuatan para tersangka, baik LH dan  LA, maupun empat tersangka lainnya, telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang signifikan.


Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh Kantor Akuntan Publik A.F Rahman & Soetjipto WS, kerugian ditaksir mencapai Rp9.273.011.077,- (Sembilan Miliar Dua Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Sebelas Ribu Tujuh Puluh Tujuh Rupiah).


Kajari Lombok Timur menjelaskan bahwa peran para tersangka dalam kasus ini berpusat pada pengaturan pemenang penyedia pengadaan peralatan TIK melalui Katalog Elektronik sejak awal.


Dijelaskan lebih lanjut, Tersangka AS sejak sebelum pengadaan dilakukan sudah berkomunikasi dan bersepakat dengan tersangka S, tersangka LA dan tersangka MJ termasuk hal yang disepakati berupa perusahaan yang akan digunakan serta penyampaian link masing-masing perusahaan untuk diakses dan dipilih sebagai penyedia.


"Tujuannya semata-mata menguntungkan diri sendiri," jelas Hendro 


Setelah daftar perusahaan dibuat oleh tersangka LA, daftar tersebut diserahkan kepada tersangka A melalui tersangka S dan MJ untuk di-klik/dipilih sebagai penyedia yang akan menyalurkan 4.320 unit peralatan TIK merek Axioo, Advan, dan Acer kepada 282 Sekolah Dasar di 21 kecamatan se-Kabupaten Lombok Timur.


"Dari hasil pengaturan pemenang dan atau mengarahkan kepada penyedia tertentu dengan sengaja melanggar prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah adalah karena tujuan dan maksud untuk mendapatkan sejumlah uang sebagai imbalan fee dari tersangka LH atas pengkondisian telah memilih dan menunjuk perusahaan sebagai penyedia pada aplikasi katalog elektronik yang diterima oleh tersangka MJ dan tersangka S," tegas Hendro.


Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yaitu. Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah UU R.I Nomor 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 UU R.I Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor (sebagaimana diubah UU R.I Nomor 20 Tahun 2001) Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah," pungkas Hendro.


Demi kepentingan penyidikan, kedua tersangka LH dan LA langsung dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan. 


"Tersangka LH ditahan di Rutan Selong, sementara tersangka LA ditahan di Rutan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas III Mataram," katanya.


Keputusan penahanan ini diambil, "Dengan pertimbangan tim penyidik terhadap para tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana," tutupnya menambahkan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Lotim Tahan Dua Tersangka Baru, Total 6 Orang Terjerat Korupsi Pengadaan Chromebook Disdikbud

Trending Now