Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

MandalikaPost.com
Jumat, November 14, 2025 | 20.35 WIB Last Updated 2025-11-14T12:35:13Z

Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024.



MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Belanja Barang untuk Dijual/Diserahkan kepada Masyarakat pada Dinas Sosial Kabupaten Lombok Barat Tahun Anggaran 2024. Penetapan tersebut diumumkan pada Jumat, 14 November 2025.


Keempat tersangka yakni Haji AZ, anggota DPRD Lombok Barat; dua ASN Pemkab Lombok Barat, Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP; serta R, pihak swasta.


Kepala Kejari Mataram Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, didampingi Kasi Pidsus Mardiyono, S.H., M.H. dan Kasi Datun Lalu Muhamad Rasyid, S.H., M.H., menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut telah memperoleh persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada 10 November 2025 sesuai ketentuan SE Jaksa Agung RI Nomor 01/A/JA/02/2019.


Modus dan Temuan Penyidikan


Program yang diduga dikorupsi memiliki total anggaran Rp22,265 miliar, terdiri atas 143 kegiatan, dengan 100 kegiatan di antaranya berasal dari Pokir anggota DPRD.


Penyidik menemukan bahwa Haji AZ memiliki 10 paket Pokir dengan nilai total sekitar Rp2 miliar dan diduga melakukan berbagai penyimpangan, antara lain:


Mengintervensi proses pengadaan meski bukan pejabat yang berwenang.


Melakukan pembelanjaan langsung terhadap kegiatan pemerintah daerah.


Menunjuk penyedia secara langsung tanpa prosedur resmi.


Mengatur pemenang paket kepada Tersangka R.


Membuat proposal fiktif dan melakukan mark-up data penerima manfaat.


Menyalahgunakan wewenang sebagai anggota DPRD.


Sementara Tersangka R diduga bersedia ditunjuk tanpa mekanisme pengadaan, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak, dan hanya bertindak sebagai penyedia fiktif dengan keuntungan sekitar 5%.


Dua ASN Dinas Sosial, Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP, diduga:


Menyusun HPS tanpa survei harga yang akurat.


Mengatur pemenang pengadaan bersama AZ.


Menyetujui pembayaran meski pekerjaan tidak dilaksanakan.


Mengabaikan tugas pengawasan teknis.


Kerugian Negara


Berdasarkan laporan Inspektorat Lombok Barat Nomor 700/496/Inspektorat/VIII/2025, negara mengalami kerugian Rp1.775.932.500 akibat mark-up dan belanja fiktif.


Dua tersangka, Haji AZ dan R, telah ditahan di Rumah Tahanan Lombok Barat. Sementara Hj. DD, SE dan H. MZ, S.IP dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik.


Pasal yang Disangkakan


Para tersangka dijerat dengan:


Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau


Pasal 12 UU Tipikor (khusus untuk tersangka AZ).


REPORTER : ABDUL RAHIM 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kejari Mataram Tetapkan Anggota DPRD Lombok Barat sebagai Tersangka Korupsi Pokir 2024

Trending Now