Longsor Tutup Jalan Usaha Tani Sembalun, Aktivitas Alih Fungsi Lahan Disorot: "Keuntungan Segelintir, Kerugian Bersama”

Rosyidin S
Minggu, November 23, 2025 | 22.25 WIB Last Updated 2025-11-23T14:36:10Z
Jalan usaha tani tertimbun longsor akibat alih fungsi lahan di orong sumur Desa Sembalun Lawang, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Intensitas hujan tinggi di kawasan Sembalun, Lombok Timur, beberapa waktu lalu telah memicu longsoran kecil yang menimbun badan jalan usaha tani, yakni Jalan terusan lingkar Pergasingan atau rute menuju bukit Anak Dara.


Material longsoran ini diduga kuat berasal dari aktivitas pengerukan dan alih fungsi lahan yang dilakukan di kawasan tersebut. Kondisi jalan yang tertutup material ini telah mengganggu akses petani untuk mengangkut hasil panen.


Camat Beri Peringatan, Akui Keterbatasan Kewenangan


Camat Sembalun, Suherman S.STP., MM, membenarkan adanya longsoran di lokasi yang dikenal sebagai Orong Sumur Lebak Lauk, Desa Sembalun Lawang. Setelah pengecekan, Camat Suherman langsung memberi peringatan kepada penanggung jawab proyek.


“Setelah kami cek, memang betul. Jalan itu adalah Jalan terusan lingkar Pergasingan yang belum diaspal, tepatnya sekitar 500 meter kurang lebih sebelah timu Bale Adat Sembalun Lawang,” ujar Camat Suherman.


Pihak Kecamatan telah menemui penanggung jawab dan mengultimatumnya untuk segera membersihkan jalan. Camat Suherman juga menyoroti kondisi lahan yang digarap, di mana struktur tanahnya dianggap gembur dan rawan longsor.


“Kami sudah peringatkan bahwa ini merubah struktur tanah. Kondisi tanahnya lebih gembur daripada yang di bawah Bukit Pegasingan karena tanah gembur,” jelasnya.


Namun, Camat Suherman mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki wewenang untuk menghentikan total aktivitas tersebut secara langsung maupun permanen.


“Kami tidak punya wewenang untuk menghentikan, tetapi kami seuruh mengurus perizinannya untuk melakukan aktivitas mungkin yang akan dibangun semacam vila atau bungalow lah di tempat itu. Kami hanya sekadar mengingatkan, memberi peringatan lisan kepada penanggung jawab,” tambahnya.


Mengenai penanganan jangka panjang, Camat telah melaporkan situasi ini kepada Bupati dan berharap segera dibentuk Tim Penegakan Hukum (Gakkum) atau Tim Yustisi dari Kabupaten.


“Harapan kami ya, semoga dalam waktu dekat ada direktif Pak Bupati untuk menurunkan tim dari kabupaten untuk mengecek lokasi, sehingga setelah dilakukan pengecekan ada tindakan dari pimpinan,” tegas Camat.

Pengerukan Bukit di Orong Sumur, Desa Sembalun Lawang, (Foto: Istimewa/MP).

Kecaman Keras dari Komunitas Lingkungan


Kondisi ini memicu reaksi keras dari pegiat lingkungan. Ketua Komunitas Pemerhati Lingkungan Hidup Sembalun Pencinta Alam (KPLH-Sembapala), Rijalul Fikri, menyatakan geram atas dampak yang ditimbulkan oleh alih fungsi lahan tersebut.


Rijalul Fikri menyebut bahwa kondisi jalan yang kini sulit dilewati oleh kendaraan petani akibat lumpur adalah bukti nyata dampak alih fungsi lahan yang sejak awal telah diprediksi.


Ia menegaskan bahwa kerugian tidak seharusnya dibebankan kepada masyarakat, terutama petani.


“Keuntungan Segelintir, Kerugian Bersama,” kata Rijalul Fikri, mengutip tajuk kritik komunitasnya.


“Kondisi jalan usaha tani yang tampak pada video ini adalah bukti nyata dampak alih fungsi lahan yang sejak awal telah kita prediksi. Jalan yang sebelumnya aman dilalui kini berubah menjadi lumpur berat, menyulitkan kendaraan warga, khususnya para petani,” tegasnya.


Rijalul Fikri juga melayangkan kritik keras kepada pemilik lahan dan Pemerintah Desa. Ia menuntut pertanggungjawaban penuh dan menyoroti kelalaian dalam proses administrasi.


“Kerugian ini tidak boleh dibebankan kepada petani yang justru menjadi pihak paling terdampak. Pemilik lahan yang melakukan alih fungsi harus bertanggung jawab penuh atas dampak lingkungan dan gangguan akses transportasi ini,” ujarnya.


Mengenai peran Pemerintah Desa, Rijalul Fikri menyampaikan. Selain itu, pemerintah desa juga memiliki tanggung jawab moral dan administratif. Proses pemberian atau penandatanganan surat jual beli semestinya dilakukan dengan lebih hati-hati dan mempertimbangkan dampak jangka panjang.


"Jika terdapat mekanisme atau imbalan tertentu bagi desa dalam proses tersebut, hal itu perlu ditinjau kembali agar selaras dengan ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi negatif di masyarakat,” terang Rijal


KPLH-Sembapala menuntut pemilik lahan dan Pemerintah Desa segera mengambil langkah nyata untuk memperbaiki kondisi jalan demi kepentingan bersama.


"Kejadian ini jadi pembelajaran besar utuk kita semua bagaimana kita harus mempertahankan kawasan itu sebagaimana mestinya," tegas Rijal.


Selain itu, lanjutnya perlu diantisipasi oleh Pemdes terkait dengan upaya masyarakat untuk melakukan transaksi ke pihak investor atau pengembang maupun perseorangan untuk memberikan edukasi. Bahwa lokasi tersebut tidak boleh dirubah fungsinya, karena itu bagian dari penahan erosi, longsor dan atau untuk resapan air di kawasan bukit tersebut.


"Dan tidak kalah peting untuk diperhatikan adalah, dikawasan sumur dan sekitarnya berjejer rumpun bambu yang usianya ratusan tahun. Ini kan sebagai simbol identitas kebersamaan dan kepedulian masyarakat, sehingga klaim hak personal terhadap kawasan itu perlu di kaji," katanya.

Pemerintah Kecamatan bersama warga gotong royong bersihkan material longsor di orang Sumur, (Foto: Istimewa/MP).

Potensi Longsor Susulan dan Tanggung Jawab Lahan Konservasi


Selain longsoran di Jalan Usaha Tani, Camat Suherman juga menyebut adanya potensi longsor di lokasi lain, termasuk di bawah area yang dikenal sebagai "Taman Surga dan Taman Bunga" di mana material tanah sudah mulai terbawa air ke badan jalan.


Camat menekankan bahwa penentuan apakah lahan tersebut merupakan lahan konservasi atau lahan budidaya harus dilakukan oleh tim ahli dari Kabupaten, yang juga akan menentukan batas kemiringan yang aman untuk digarap.


"Koordinasi dengan OPD terkait, seperti Dinas Pekerjaan Umum (PU), Lingkungan Hidup, Perijinan dan Dinas terkait akan dilakukan untuk penanganan lebih lanjut," pungkas Camat Suherman.


Saat ini, warga berharap Pemerintah Kabupaten segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan sementara dan mengevaluasi seluruh aktivitas alih fungsi lahan yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam keselamatan serta akses publik di kawasan Sembalun.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Longsor Tutup Jalan Usaha Tani Sembalun, Aktivitas Alih Fungsi Lahan Disorot: "Keuntungan Segelintir, Kerugian Bersama”

Trending Now