![]() |
| Kepala Kantor BPN Lombok Timur menyerahkan sertifikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon lewat Kejari Lotim, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Upaya percepatan penertiban dan legalitas aset wakaf di Kabupaten Lombok Timur memasuki babak baru. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan sertipikat tanah wakaf Musholla Al-Furqon di Kelurahan Rakam, Kecamatan Selong, pada Senin (8/12) dua hari yang lalu.
Penyerahan sertipikat ini menjadi contoh konkret sinergi lintas lembaga yang melibatkan Kejaksaan Negeri Lombok Timur, Pemerintah Kecamatan Selong, Kelurahan Rakam, serta pengurus Musholla Al-Furqon.
Langkah kolaboratif ini merupakan bagian dari akselerasi program nasional percepatan sertifikasi tanah wakaf dan rumah ibadah.
Kepala Kantor Pertanahan Lombok Timur, Komang Suarta, S.E., M.H., menegaskan pentingnya legalitas ini sebagai perlindungan jangka panjang.
“Kami ingin memastikan seluruh aset keagamaan memiliki kepastian hukum yang kuat,” ujar Komang Suarta.
Ia menambahkan bahwa dengan terbitnya sertipikat, tanah wakaf tersebut secara resmi terlindungi dari potensi sengketa di masa depan dan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Program percepatan sertifikasi tanah wakaf saat ini memang menjadi fokus utama pemerintah pusat. Banyak aset keagamaan di berbagai daerah masih tercatat secara administratif tanpa status hukum tetap, yang menciptakan kerentanan terhadap sengketa, terutama di wilayah dengan pertumbuhan penduduk dan kebutuhan lahan yang tinggi.
Proses penerbitan sertipikat Musholla Al-Furqon dilakukan dengan mengedepankan akuntabilitas dan kepatuhan hukum.
Menurut keterangan dari BPN, seluruh tahapan mulai dari pengukuran, pemeriksaan lapangan, hingga penerbitan sertipikat telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sinergi antar instansi menjadi kunci percepatan. Pihak kecamatan dan kelurahan berperan aktif mengawal proses pendataan dan memastikan kelengkapan dokumen pendukung.
Pemerintah daerah sendiri sebelumnya telah mendorong seluruh pengelola rumah ibadah, pesantren, dan aset wakaf lainnya untuk segera melakukan sertifikasi.
Kebijakan ini merupakan respons proaktif terhadap sejumlah potensi sengketa lahan yang muncul dalam beberapa tahun terakhir. Dengan legalitas yang kuat, aset publik keagamaan dinilai lebih aman dan memiliki landasan kuat untuk dikembangkan.
Seorang pejabat yang terlibat dalam program tersebut menekankan bahwa inisiatif ini memiliki makna lebih dalam.
“Ini bukan sekadar penerbitan sertipikat, tetapi perlindungan jangka panjang bagi aset umat,” katanya, sembari berharap bahwa kerja sama lintas sektor ini tidak hanya menyelesaikan persoalan legalitas lahan, tetapi juga turut memperkuat kerukunan dan harmoni sosial di Lombok Timur.
BPN Lombok Timur menyatakan komitmennya untuk melanjutkan layanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, dan akuntabel demi menjamin kepastian hukum bagi seluruh aset keagamaan di wilayah tersebut.

