Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Rp2,67 Juta, Naik Rp70 Ribu

Ariyati Astini
Senin, Desember 22, 2025 | 19.36 WIB Last Updated 2025-12-22T11:36:02Z

 

Gubernur NTB Muhammad Iqbal


MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) secara resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) NTB Tahun 2026 sebesar Rp2.673.861. 


Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur NTB Nomor 100.3.3.1-683 Tahun 2025 tentang Upah Minimum Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2026, yang ditetapkan pada 22 Desember 2025.


Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menyampaikan bahwa penetapan UMP ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, yang telah ditandatangani Presiden Republik Indonesia pada 16 Desember 2025 dan disosialisasikan oleh Menteri Ketenagakerjaan bersama Menteri Dalam Negeri pada 18 Desember 2025.


“Penetapan UMP Tahun 2026 ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023, sekaligus upaya menghadirkan kebijakan pengupahan yang adil dan seimbang bagi seluruh pihak,” ujar Gubernur Lalu Muhamad Iqbal.


Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi NTB, UMP NTB Tahun 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp70.930 atau 2,725 persen, dibandingkan UMP Tahun 2025 yang sebesar Rp2.602.931. 


Perhitungan kenaikan tersebut menggunakan formula penyesuaian upah minimum, yakni inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan alfa, dengan nilai alfa berada pada rentang 0,5 hingga 0,9.


Gubernur menjelaskan bahwa Dewan Pengupahan Provinsi yang memberikan rekomendasi terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha (APINDO), serikat pekerja/serikat buruh (KSPSI), serta akademisi, sehingga keputusan yang dihasilkan mencerminkan aspirasi berbagai pihak.


“Dalam menetapkan UMP, Pemerintah Provinsi NTB mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah secara menyeluruh, baik makro maupun mikro, seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, stabilitas perekonomian daerah, kebutuhan hidup layak, produktivitas tenaga kerja, serta kemampuan dan keberlangsungan usaha,” jelasnya.


Menurut Gubernur, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli pekerja agar tidak tergerus inflasi, sekaligus tetap memperhatikan keberlanjutan dunia usaha dan iklim investasi di daerah.


“Penetapan UMP ini diharapkan dapat menjamin penghasilan yang layak bagi pekerja dan buruh, menjaga keberlangsungan dunia usaha, mendorong masuknya investasi, serta mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi Provinsi Nusa Tenggara Barat,” tegas Lalu Muhamad Iqbal.


Selain menetapkan UMP, Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan juga mengatur kewajiban gubernur untuk menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) serta membuka peluang penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK), dengan ketentuan kenaikan minimal sama atau lebih tinggi dari kenaikan UMP.


Pemerintah Provinsi NTB mengimbau seluruh perusahaan di wilayah NTB agar mematuhi ketentuan UMP Tahun 2026 sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


“Pengawasan dan pembinaan akan terus kami lakukan untuk memastikan kepatuhan, sekaligus menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan berkeadilan,” tutup Gubernur.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gubernur NTB Tetapkan UMP 2026 Rp2,67 Juta, Naik Rp70 Ribu

Trending Now