Hj. Nurhudayah Mengaku Tidak Tahu Prihal Gratifikasi Uang Siluman DPRD NTB Yang Libatkan Suaminya

Ariyati Astini
Selasa, Desember 02, 2025 | 21.12 WIB Last Updated 2025-12-02T13:12:42Z

Penasehat hukum Hj Nurhidyah, Abdul Majid Saat melakukan Konfresi pers dengan Media Selasa 2/12/2025 di Mataram



MANDALIKAPOST.com-- Istri tersangka Indra Jaya Usman (IJU), Hj Nurhidyah mengaku tidak tahu menahu prihal kasus gratifikiasi uang siluman DPRD NTB yang melibatkan suaminya.


"Tidak ada sangkut pautnnya, tidak ada keterkaitannya Hj Nurhidyah dengan kasus yang sedang di tangani oleh Kejati NTB yakni dana siluman itu," kata penasehat hukum Hj Nurhidyah, Abdul Majid, Selasa 2/12.


Dia menuturkan, untuk pemeriksaan mantan ketua DPRD Lombok Barat oleh Kejati NTB hari ini, hanya untuk menguatkan BAP sebelumnya pada 28 Oktober 2025 lalu. 


" Hanya tambahan keterangan hari ini, hanya mempertanyakan apakah kenal dengan tersangka HK dan MNI?, hanya itu tambahannya tidak ada yang lain," tuturnya. 


Majid juga mambantah kliannya sebagai sumber dana uang siluman itu," Itu tidak benar, bahwa apapun yang di lakukan oleh pak IJU sebagai suaminya kapasitasnya sebagai DPR, itu murni keputusan pribadi dari pak IJU sendiri, tidak pernah ikut campur sebagai istrinya," tegasnya. 


Disinggung dalam BAP sebelumnya yang mengatakan ketua Srikandi partai Demokrat itu tahu prihal sumber atau aliran dana tersebut? Dia menegaskan tidak tahu." Ibu Dayah dayah dengan  tegas mengatakan dia tidak tahu," imbuhnya. 


Untuk diketahui, Dalam kasus ini, Kejati NTB telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni M. Nashib Ikroman (MNI) dari Komisi III, Indra Jaya Usman (IJU) dari Komisi V, dan Hamdan Kasim dari Komisi IV. Sejumlah anggota DPRD NTB disebut telah mengembalikan uang gratifikasi lebih dari Rp 2 miliar kepada Kejati NTB. Pengembalian dana itu menjadi salah satu alat bukti yang memperkuat peningkatan status kasus ke tahap penyidikan.


Mereka dijerat pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).


Kasus ini bermula dari laporan adanya pembagian fee Pokir. Setiap anggota DPRD disebut menerima Pokir senilai Rp 2 miliar, namun bukan dalam bentuk program, melainkan fee sebesar 15 persen atau sekitar Rp 300 juta. Dugaan praktik ini kemudian ditindaklanjuti melalui Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati NTB Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Sejumlah anggota dewan, mulai dari pimpinan hingga anggota, serta beberapa pejabat eksekutif Pemprov NTB telah dimintai keterangan dalam proses tersebut. 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Hj. Nurhudayah Mengaku Tidak Tahu Prihal Gratifikasi Uang Siluman DPRD NTB Yang Libatkan Suaminya

Trending Now