Pemda Lombok Timur Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan Maksimal

Rosyidin S
Rabu, Desember 31, 2025 | 22.06 WIB Last Updated 2025-12-31T14:07:48Z

Humaria: Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin bersama Wakil Bupati dan Sekda Lombuk Timur saat pose bersama dengan 10.998 orang PPPK paruh waktu usai penyerahan SK di halam Kator Bupati, (Foto: Istimewa/MP).


MANDALIKAPOST.com  — Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu kepada sebanyak 10.998 pegawai, pada penghujung tahun 2025. Penyerahan SK tersebut berlangsung di halaman Kantor Bupati Lombok Timur dan dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin, Wakil Bupati, serta Sekretaris Daerah, bersama jajaran pimpinan OPD dan BUMD, pada Rabu (31/120.

Dalam arahannya, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan bahwa diterimanya SK PPPK Paruh Waktu harus menjadi pemicu semangat kerja dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat, bukan justru sebaliknya.

“Kita harus mulai dengan hal-hal baru. Bukan berarti setelah menerima SK lalu finis semangatnya, tetapi justru harus bergerak lebih cepat karena sudah diakui oleh negara,” tegas Bupati di hadapan ribuan PPPK yang hadir.

Bupati mengingatkan, meskipun berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap dituntut untuk disiplin, loyal, menjalankan tugas dan fungsi dengan penuh tanggung jawab, serta mematuhi seluruh aturan kepegawaian.

“Jangan karena paruh waktu, lalu separuh-separuh juga dalam melayani masyarakat. Pelayanan harus tetap maksimal,” ujarnya menekankan.

Lebih lanjut, Bupati menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Lombok Timur terus berupaya mengusulkan agar PPPK Paruh Waktu ini dapat segera ditingkatkan menjadi PPPK Penuh Waktu, mengingat kebutuhan pegawai di Lombok Timur masih sangat besar seiring dengan berjalannya berbagai program pembangunan daerah.

“Lombok Timur masih membutuhkan banyak pegawai. Karena itu, kami terus berupaya agar status PPPK Paruh Waktu ini dapat ditingkatkan,” jelasnya.

Pada kesempatan tersebut, sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan, Bupati Lombok Timur juga menyerahkan bantuan secara simbolis kepada 10 orang PPPK yang akan segera memasuki masa purna tugas, masing-masing sebesar Rp 5 juta.

Adapun SK PPPK Paruh Waktu yang diserahkan tersebut berlaku terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Oktober 2025 hingga 30 September 2026, dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sementara itu, besaran gaji yang diterima PPPK Paruh Waktu ditetapkan sama dengan penghasilan yang diterima sebelumnya.

Selain penyerahan SK, pada momen yang sama Bupati Lombok Timur juga menyerahkan donasi kemanusiaan yang berhasil dihimpun dari ASN Pemerintah Kabupaten Lombok Timur senilai Rp 800 juta, yang kemudian ditambah Rp 200 juta dari dana Belanja Tidak Terduga (BTT).

Total donasi sebesar Rp 1 miliar tersebut disalurkan kepada wilayah terdampak bencana di Pulau Sumatera, dan diserahkan melalui Bank NTB Syariah sebagai bentuk solidaritas dan kepedulian Pemerintah Daerah Lombok Timur terhadap saudara-saudara yang terdampak musibah.

Penyerahan SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi momentum penting bagi Pemda Lombok Timur dalam memperkuat tata kelola pemerintahan serta meningkatkan kualitas pelayanan publik secara berkelanjutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemda Lombok Timur Serahkan SK 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati Tekankan Disiplin dan Pelayanan Maksimal

Trending Now