Tegas! Pantau Pelanggaran Tata Ruang di Desa Lenek & Pringgasela, ATR/BPN Turunkan Tim ke Lapangan

Rosyidin S
Rabu, Desember 17, 2025 | 18.59 WIB Last Updated 2025-12-17T12:18:20Z
Monitor: Tim ATR/BPN pusat meninjauan obyek tanah diduga melanggar tata ruang di Desa Lemak dan Pringgasela, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menerima kunjungan krusial dari Direktorat Penertiban Pemanfaatan Ruang, Ditjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Rabu (10/12) yang lalu.


Kunjungan ini bertujuan untuk memfasilitasi pemantauan pelaksanaan sanksi administratif terhadap pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur.


Kegiatan diawali dengan pengarahan strategis di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur. Pertemuan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Lombok Timur, Kepala Dinas Pertanian, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lombok Timur.


Kepala Subdit Penegakan Hukum dan Penyelesaian Sengketa Penataan Ruang Wilayah IV menegaskan bahwa pengawasan lapangan adalah kunci untuk memastikan wibawa tata ruang tetap terjaga.


"Kami hadir untuk memastikan bahwa sanksi administratif yang telah dijatuhkan bukan sekadar di atas kertas. Pemantauan ini adalah bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum tata ruang demi keberlanjutan lingkungan dan kepastian hukum bagi masyarakat," ujarnya dalam sesi pengarahan.


Usai pengarahan, tim gabungan langsung bergerak menuju lokasi yang menjadi objek pelanggaran pemanfaatan ruang di Desa Lenek Kalibambang dan Desa Pringgasela Timur.


Peninjauan ini berfokus pada evaluasi kepatuhan pemilik lahan terhadap Surat Peringatan Pertama (SP-1) yang telah dilayangkan sebelumnya.


Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Lombok Timur menyambut baik langkah monitoring dari pusat ini. Ia menekankan pentingnya sinergi antar-instansi di tingkat daerah untuk mengawal pemanfaatan lahan.


"Sinergi antara Kantor Pertanahan, Dinas PUPR, dan Dinas Pertanian sangat krusial. Kami berkomitmen untuk terus mengawal agar setiap jengkal tanah di Lombok Timur dimanfaatkan sesuai dengan rencana tata ruang yang berlaku, guna menghindari konflik kepentingan di masa depan," tegas Kakantah Lombok Timur.


Sebagai penutup rangkaian kegiatan, dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemantauan dan Evaluasi Sanksi Administratif. Dokumen ini menjadi bukti autentik koordinasi lintas sektor dalam melakukan penegakan hukum di lapangan.


Melalui langkah tegas ini, diharapkan para pelanggar segera melakukan pemulihan fungsi ruang. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi pihak lain agar selalu mematuhi izin pemanfaatan ruang sebelum melakukan pembangunan atau pengolahan lahan.


Terciptanya tertib tata ruang di Kabupaten Lombok Timur diharapkan mampu mendorong pembangunan daerah yang lebih terukur, aman, dan berkelanjutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Tegas! Pantau Pelanggaran Tata Ruang di Desa Lenek & Pringgasela, ATR/BPN Turunkan Tim ke Lapangan

Trending Now