![]() |
| Demo: Ratusan Warga Aik Dewa gelar aksi di depan Kantor Desa, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aik Dewa Bersatu menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor desa setempat, Senin (22/12).
Aksi ini dipicu oleh keputusan Kepala Desa Aik Dewa yang membangun gerai Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di atas lahan Lapangan Umum Aik Dewa tanpa melalui proses musyawarah yang transparan.
Warga menilai kebijakan tersebut otoriter karena mengorbankan fasilitas publik yang selama ini aktif digunakan untuk kegiatan olahraga dan acara kemasyarakatan.
Terlebih, lahan tersebut merupakan hibah dari Pemda Lombok Timur yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, bukan untuk aktivitas komersil.
Koordinator Lapangan, Alfi Alqodri, menegaskan bahwa masyarakat pada dasarnya mendukung program pemerintah pusat, namun mereka menyayangkan cara kepala desa yang seolah "merampas" hak warga tanpa sosialisasi.
“Saat ini hak kami dirampas, tidak ada musyawarah dengan masyarakat dan pemuda untuk pembangunan gerai di lapangan. Tiba-tiba Kepala Desa menunjuk lapangan umum untuk dibangun gerai, ini yang buat pemuda dan masyarakat bereaksi,” ujar Alfi di sela-sela aksi.
Alfi menambahkan bahwa meskipun mereka sepakat dengan kehadiran KDMP, pemilihan lokasi di lapangan umum dianggap dipaksakan. Ia membandingkan dengan desa lain yang lebih berhati-hati dalam menjaga fasilitas publik.
“Kami bukan menolak KDMP, malah kami sepakat. Tapi kami saat ini menuntut untuk penggantian lahan di tempat baru. Kita menuntut Kepala Desa harus bertanggung jawab penuh atas hilangnya fasilitas umum warga,” tegasnya lagi.
Menanggapi tuntutan tersebut, Kepala Desa Aik Dewa, Sosiawan Putra, mengakui bahwa penunjukan lokasi lapangan umum memang merupakan keputusannya. Langkah ini diambil dengan dalih percepatan pembangunan karena keterbatasan lahan strategis di wilayah tersebut.
“Kita tetap mengacu pada aturan, bahkan ada sisa lahan di lapangan dari pembangunan KDMP itu dan sudah kita usulkan proposal untuk membangun gedung serba guna,” kilah Sosiawan.
Pernyataan Kepala Desa tersebut justru dianggap warga sebagai bentuk pembelaan diri tanpa solusi konkret. Massa tetap bersikukuh bahwa fungsi lapangan sebagai ruang terbuka publik tidak bisa digantikan hanya dengan sisa lahan atau gedung serba guna yang belum pasti.
Aliansi Pemuda dan Masyarakat Aik Dewa akhirnya memberikan poin tuntutan tegas. Kepala Desa wajib menyediakan lapangan baru yang sama strategisnya dengan lokasi saat ini.
“Jika tidak bisa diberhentikan pembangunan KDMP, maka Kepala Desa harus menggantinya dengan lapangan di tempat baru. Kami memberikan waktu selama 3 tahun untuk pengadaannya. Jika tidak, massa akan menempuh jalur hukum dan aksi lebih besar lagi,” pungkas Alfi.

