![]() |
| Rancang: M. Yusri, ketua DPRD Lombok Timur saat dikonfirmasi, (Foto: Rosyidin/MP). |
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur kini tengah intensif menggodok dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang krusial yakni Penyelenggaraan Kepariwisataan serta Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Langkah strategis ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan upaya konkret untuk mengakhiri tata kelola pariwisata yang selama ini dianggap masih berjalan parsial atau "liar".
Membedah 'Blue Print' Pariwisata Modern
Ketua DPRD Lombok Timur, M. Yusri, menegaskan bahwa kehadiran regulasi ini akan menjadi landasan hukum (legal standing) sekaligus peta jalan (blue print) yang kuat bagi ekosistem pariwisata di Gumi Patuh Karya.
"Perda ini akan menjadi fondasi hukum sekaligus blue print tata kelola pariwisata di Lombok Timur. Kita ingin memastikan seluruh aktivitas tourism di daerah kita berjalan lebih terarah dan profesional," ujar M. Yusri saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (7/1/2026).
Yusri menambahkan, target utama dari regulasi ini melampaui sekadar angka Pendapatan Asli Daerah (PAD). Fokusnya adalah menciptakan efek domino yang menyejahterakan masyarakat di tingkat akar rumput.
"Target kita bukan sekadar meningkatkan PAD secara kuantitas, tetapi lebih kepada memberikan multiplier effect bagi kesejahteraan para pelaku usaha dan pengelola pariwisata di tingkat tapak," imbuhnya.
Kedaulatan Adat Sebagai Pilar Budaya
Sejalan dengan pembenahan pariwisata, DPRD juga memandang pentingnya perlindungan terhadap masyarakat adat.
Raperda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat disiapkan untuk memberikan jaminan hak bagi desa-desa dengan karakteristik adat kuat, seperti kawasan Sembalun, agar tetap berdaulat atas warisan budaya mereka.
"Kami ingin mereka memiliki hak yang setara dalam mengelola hukum adat dan melestarikan nilai budaya, sekaligus mendapatkan akses pembangunan yang inklusif," tegas Yusri.
Aspirasi dari Akar Rumput
Rencana ini disambut hangat oleh para tokoh masyarakat di Sembalun. Namun, mereka menitipkan pesan penting pelibatan publik.
Tokoh Masyarakat Adat Sembalun (MAS), Mertawi S.Pd, mengungkapkan bahwa kehadiran Perda ini sudah sangat lama dinanti.
"Ini sebenarnya sudah sangat lama ditunggu, yang sebelumnya hanya menjadi wacana saja. Sebelum itu terwujud, barangkali tidak ada salahnya kalau para pihak terkait didengar aspirasinya langsung agar harapan pemerintah nyambung dengan harapan masyarakat," ungkap Mertawi.
Senada dengan itu, praktisi pariwisata sekaligus tokoh pemuda Sembalun, Royal Sembahulun SH, menekankan pentingnya keterlibatan pelaku industri dalam penyusunan draf tersebut agar hasilnya lebih menyentuh realita di lapangan.
"Kita mendukung itu segera dituntaskan. Alangkah baiknya tetap melibatkan para praktisi dan pelaku wisata agar produk perdanya lebih berkualitas dan menyentuh kepentingan masyarakat. Terkait masyarakat adat, ini langkah sah secara hukum negara untuk melanjutkan eksistensi perjuangan masyarakat adat," kata Royal.
Respon Positif Eksekutif
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur memberikan lampu hijau terhadap inisiatif legislatif ini. Dalam Rapat Paripurna VIII yang digelar Selasa (6/1), Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Timur, H. Muhammad Juaini Taofik, menyatakan apresiasi dan kesiapan eksekutif untuk bersinergi.
Pembahasan ini dipastikan akan tetap merujuk pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten (RIPPARKAB) 2024-2038, guna menciptakan iklim investasi yang sehat tanpa menanggalkan identitas sosial-budaya lokal yang merupakan aset tak ternilai bagi Lombok Timur.

