![]() |
| Kadis PMD Lombok Timur, Hambali, (Foto: Istimewa/MP). |
MANDALIKAPOST.com – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Lombok Timur, Hambali, memberikan peringatan tegas kepada 157 Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya akan berakhir pada tahun 2026.
Ia meminta seluruh kades untuk segera menyelesaikan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) akhir masa jabatan guna menghindari beban hukum maupun administratif bagi pejabat berikutnya.
Langkah ini diambil menyusul kepastian penundaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Lombok Timur hingga tahun 2027. Penundaan tersebut disebabkan oleh belum terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) terbaru serta adanya penyesuaian jadwal berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2022.
Hambali menekankan bahwa sisa masa jabatan tahun 2025 dan 2026 harus digunakan secara efektif untuk merampungkan seluruh pengerjaan fisik maupun penggunaan anggaran desa.
"Kami menyarankan terus sesuai dengan regulasi, bahwa di akhir masa jabatan itu ada pertanggungjawaban yang harus segera dituntaskan," ujar Hambali dalam keterangannya, Jumat (9/1/2026).
Menurutnya, laporan yang bersih sangat krusial agar tidak ada persoalan hukum yang ditinggalkan. Hal ini bertujuan untuk menjaga kondusivitas wilayah serta memastikan hak-hak masyarakat desa tetap terpenuhi tanpa hambatan birokrasi.
"Harapan kita pelaksanaan pemerintahan bisa kondusif dan pembangunan serta anggaran desa bisa maksimal untuk masyarakat. Itu yang kita inginkan agar tidak terjadi gejolak," tuturnya menambahkan.
Dalam masa transisi ini, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) diminta tidak pasif. BPD memiliki kewajiban untuk melayangkan surat pengingat kepada kepala desa setidaknya enam bulan sebelum Surat Keputusan (SK) jabatan resmi berakhir. Selain sebagai pengawas, BPD juga berperan dalam pengusulan Penjabat Sementara (PjS).
Hambali menjelaskan bahwa posisi kades yang kosong nantinya wajib diisi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan pemerintah daerah, baik dari tingkat kecamatan maupun kabupaten.
"Kalau PjS itu harus dari Aparatur Pemerintah Daerah. Bisa dari kecamatan, bisa dari kabupaten, yang penting pegawai daerah. Nanti BPD mengusulkan ke Camat, dan Bupati yang menentukan," jelas Hambali.
Berdasarkan data Dinas PMD Lombok Timur, kekosongan jabatan kepala desa pada 2026 akan terjadi dalam tiga gelombang besar:
1. Mei 2026: 88 Desa
2. Agustus 2026: 47 Desa
3. Desember 2026: 8 Desa
Jika ditambah dengan 14 desa yang saat ini sudah dipimpin oleh PjS, maka total terdapat 157 desa yang akan dipimpin oleh penjabat sementara hingga pelaksanaan Pilkades 2027 mendatang.
Hambali memastikan bahwa pengisian jabatan akan dilakukan secara bertahap sesuai jadwal berakhirnya masa jabatan masing-masing kades definitif untuk menjamin roda pemerintahan desa tidak terhenti.
"Artinya tidak serentak, yang berakhir kita usulkan terus. Nanti Bupati sendiri yang menentukan melalui SK agar roda pemerintahan di desa tetap berjalan maksimal," pungkasnya.

