Vonis 3 Bulan 15 Hari Dinilai Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Korban Kritik Keras Putusan PN Mataram

MandalikaPost.com
Jumat, Januari 09, 2026 | 18.55 WIB Last Updated 2026-01-09T10:55:22Z

Vonis 3 Bulan 15 Hari Dinilai Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Korban Kritik Keras Putusan PN Mataram.


MANDALIKAPOST.com — Putusan Pengadilan Negeri Mataram yang menjatuhkan vonis 3 bulan 15 hari penjara kepada terdakwa Juli Edy Prianto, Manager ULP Pringgabaya, menuai kritik keras. Kuasa hukum korban, H. Salehudin, S.H., secara tegas menyatakan kekecewaan mendalam dan menilai putusan tersebut jauh dari rasa keadilan.


Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Laily Fitria Anugerahwati SH. MH. dalam sidang Kamis, 8 Januari 2026. 


Meski terdakwa telah mengembalikan kerugian korban sebesar Rp23 juta, H. Salehudin menegaskan bahwa pengembalian uang tidak boleh dijadikan tameng untuk meringankan hukuman secara berlebihan.


"Ini preseden buruk bagi penegakan hukum. Jika setiap kerugian cukup dikembalikan lalu dihukum ringan, di mana letak efek jera dan perlindungan terhadap korban?” tegas H. Salehudin kepada wartawan usai persidangan.


Menurutnya, perkara ini tidak sekadar soal kerugian materiil, tetapi menyangkut penyalahgunaan kepercayaan dan integritas jabatan. Oleh karena itu, vonis ringan dinilai berpotensi meruntuhkan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan.


H. Salehudin juga menilai majelis hakim kurang mempertimbangkan dampak psikologis dan kerugian nonmateriil yang dialami korban. Ia menegaskan bahwa keadilan seharusnya tidak berhenti pada pengembalian uang, tetapi juga pada hukuman yang proporsional dengan perbuatan.


Sementara itu, Kejaksaan Negeri Mataram menyatakan bahwa pengembalian kerugian memang hanya menjadi salah satu pertimbangan hukum dan tidak menghapus unsur pidana. Namun demikian, putusan tersebut tetap memicu perdebatan publik mengenai ketegasan pengadilan dalam menangani perkara yang melibatkan pejabat.


Kasus ini dinilai menjadi ujian serius bagi komitmen lembaga peradilan dalam menegakkan keadilan substantif, bukan sekadar keadilan prosedural.


REPORTER : ABDUL RAHIM 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Vonis 3 Bulan 15 Hari Dinilai Terlalu Ringan, Kuasa Hukum Korban Kritik Keras Putusan PN Mataram

Trending Now