Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Rosyidin S
Jumat, Januari 09, 2026 | 19.24 WIB Last Updated 2026-01-09T11:24:51Z
Pose: Kuasa hukum tergugat, Ida Royani (dua dari kanan) foto bersama kliennya di halaman PN Selong, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Peta konflik sengketa lahan di Desa Suela, Kabupaten Lombok Timur, mengalami pergeseran drastis. Perkara yang semula bergulir di ranah perdata kini resmi beralih ke jalur pidana setelah pihak penggugat, inisial A cs, mencabut gugatannya di tengah proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Selong.

Keputusan pencabutan gugatan ini memicu babak baru dalam penegakan hukum kasus tersebut. Pihak kepolisian kini tengah mendalami dugaan penggunaan dokumen palsu yang menjadi dasar klaim lahan milik warga.

Kuasa hukum pihak tergugat, Ida Royani, mengungkapkan bahwa pencabutan gugatan dilakukan pada sidang kedua tahap mediasi. Ia menduga langkah ini diambil karena pihak penggugat merasa terdesak oleh laporan pidana yang sedang berjalan secara paralel.

"Kami menilai pencabutan ini adalah upaya mencari celah hukum lain karena laporan pidana terkait dugaan dokumen palsu saat ini sedang diproses oleh pihak kepolisian," ujar Ida Royani dalam keterangannya, Kamis (08/01) kemarin saat dikonfirmasi.

Meski gugatan ditarik, Ida menegaskan bahwa status hukum tanah warga tetap aman. Ia mengingatkan bahwa Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dipegang warga memiliki kekuatan hukum absolut.

"Pencabutan gugatan sama sekali tidak menggugurkan hak kepemilikan warga. Berdasarkan aturan pertanahan, SHM yang telah terbit lebih dari lima tahun dan dikuasai lebih dari sepuluh tahun memiliki kekuatan hukum yang sangat kuat dan tidak dapat diganggu gugat," tegasnya.

Fokus perkara kini berpindah ke Polres Lombok Timur. Penyidik dilaporkan telah memeriksa tiga orang terlapor, yakni inisial A (penggugat), M (anak A), dan MH (cucu A). Ketiganya dicecar pertanyaan mengenai asal-usul dokumen "pipil" yang digunakan sebagai alat bukti untuk menggugat lahan warga.

Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap fakta baru mengenai sumber dokumen tersebut.

"Berdasarkan informasi dari penyidik, para terlapor mengakui bahwa dokumen tersebut diperoleh dari seseorang berinisial B. Selanjutnya, penyidik akan memanggil inisial B untuk dimintai keterangan lebih lanjut," tambah Ida.

Sebelumnya, sengketa dengan nomor perkara 66/PDT.G/2025 ini memang sempat tersendat. Majelis hakim PN Selong menyatakan gugatan inisial A cs tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO) karena dinilai cacat formil, mulai dari ketidaksinkronan luas objek tanah hingga persoalan identitas dalam surat kuasa.

Di sisi lain, pihak warga (tergugat) merasa di atas angin karena memiliki bukti kepemilikan yang solid, termasuk dokumen pipil asli dari tahun 1950-an. Sebaliknya, dokumen milik penggugat diduga kuat sebagai hasil rekayasa karena hanya mengacu pada data tahun 1979.

Ida Royani berharap proses pidana di Polres Lombok Timur dapat mengungkap kebenaran di balik konflik ini secara menyeluruh.

"Kami ingin persoalan ini selesai secara tuntas dan bersih di jalur hukum, agar warga Suela mendapatkan kepastian hukum dan tidak ada lagi konflik di kemudian hari," pungkasnya.
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana Terkait Dugaan Dokumen Palsu

Trending Now