MANDALIKAPOST.com
— Menjelang pergantian tahun 2025 ke 2026, kebahagiaan terpancar dari wajah
ribuan tenaga honorer di Kabupaten Lombok Timur. Setelah bertahun-tahun
mengabdi, mereka akhirnya menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, yang
diserahkan secara resmi pada Rabu (31/12) kemarin.
Suasana haru dan euforia mewarnai prosesi penyerahan SK dan Nomor Induk Pegawai (NIP) tersebut.
Bahkan, sebelum Bupati Lombok Timur memulai acara,
sejumlah PPPK Paruh Waktu tampak berjoget di depan ribuan rekan sejawat serta
pejabat yang hadir. Momen bersejarah itu juga diabadikan dengan foto bersama
keluarga dan rekan kerja, mengenakan pakaian putih hitam sebagai simbol status
baru.
Bagi para tenaga non-ASN, SK PPPK Paruh Waktu ini menjadi penanda
berakhirnya masa ketidakpastian yang selama ini menghantui, terutama di tengah
isu nasional penghapusan tenaga honorer.
“Alhamdulillah, status PPPK Paruh Waktu yang kami terima ini memberikan kepastian dan semangat baru bagi kami untuk terus bekerja dan mengabdi,” ujar Dayat, salah satu penerima SK, usai acara.
Namun, di balik senyum sumringah tersebut, terselip kegelisahan yang belum terjawab, terutama terkait besaran dan mekanisme penggajian. Berbeda dengan PPPK Penuh Waktu yang telah memiliki standar gaji baku, PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur hingga kini masih menerima penghasilan yang sama seperti saat berstatus honorer.
“Sampai sekarang kami belum tahu pasti berapa gaji yang akan kami terima. Harapan kami tentu minimal setara Upah Minimum Kabupaten (UMK),” ungkap Dayat.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Lombok Timur, Yulian Ugi Liswanto, menjelaskan bahwa untuk saat ini penggajian PPPK Paruh Waktu belum mengalami perubahan, yakni masih berkisar antara Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per bulan.
“Langkah ini diambil karena mempertimbangkan kondisi keuangan daerah dan kemampuan fiskal daerah dalam menggaji para pegawai,” jelas Ugi.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa PPPK Paruh Waktu memiliki peluang besar untuk diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu tanpa harus melalui proses seleksi ulang seperti tahun-tahun sebelumnya.
“Mereka tinggal menunggu formasi pengangkatan pada tahun 2026. Namun, pengangkatan tetap bergantung pada regulasi dan petunjuk teknis dari Badan Kepegawaian Negara (BKN),” terangnya.
Menurut Ugi, regulasi tersebut nantinya bisa saja mengacu pada passing grade nilai seleksi sebelumnya, ditambah dengan afirmasi masa kerja dan ketentuan lainnya. Ia juga menambahkan bahwa kontrak PPPK Paruh Waktu berlaku selama satu tahun.
Sementara itu, Bupati Lombok Timur H. Haerul Warisin menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk mengusulkan seluruh PPPK Paruh Waktu agar dapat diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu.
“Semua PPPK Paruh Waktu ini akan kita ikhtiarkan agar bisa menjadi PPPK Penuh Waktu. Ini merupakan terobosan dan komitmen kami sebagai pemerintah daerah,” tegas Bupati.
Terkait anggaran yang dibutuhkan untuk menggaji 10.998 PPPK Paruh Waktu, Bupati mengakui belum dapat memastikan besaran totalnya, mengingat masih dilakukan penyesuaian dengan kemampuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Di lapangan, sejumlah PPPK Paruh Waktu mengaku bersyukur sekaligus cemas. Status kepegawaian kini lebih aman secara regulasi, namun secara ekonomi masih menyisakan tanda tanya.
“Ini kado yang luar biasa bagi keluarga kami karena akhirnya ada kepastian status. Tapi jujur saja, kami masih bingung karena belum tahu gaji bulan depan berapa. Kami berharap pemerintah segera memberi kejelasan agar kami bisa bekerja dengan tenang,” ujar salah seorang penerima SK yang enggan disebutkan namanya.
Beberapa hal yang menjadi kekhawatiran para pegawai antara lain belum adanya kepastian besaran upah, keterbatasan APBD sebagai sumber anggaran, serta belum terbitnya petunjuk teknis terkait jam dan beban kerja PPPK Paruh Waktu.
Pemerintah Kabupaten Lombok Timur menegaskan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu merupakan langkah maksimal untuk menyelamatkan nasib ribuan tenaga honorer agar tidak kehilangan pekerjaan. Sementara terkait penggajian, pemerintah daerah mengaku masih melakukan sinkronisasi dengan kebijakan pemerintah pusat dan menyesuaikannya dengan kondisi fiskal daerah.
Di tengah euforia dan kegelisahan tersebut, pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Lombok Timur menjadi potret paradoks: aman secara status, namun masih rapuh secara ekonomi, sembari menanti kepastian kebijakan di tahun 2026.

