![]() |
| Kasubdit Regident Ditlantas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Ariakta Gagah Nugraha. |
MANDALIKAPOST.com – Kasubdit Regident Ditlantas Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat, Ariakta Gagah Nugraha, menargetkan percepatan penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah NTB maksimal rampung dalam waktu satu hingga dua pekan.
Penegasan itu disampaikan sebagai bagian dari komitmen peningkatan kualitas pelayanan administrasi kendaraan bermotor, termasuk penerbitan STNK dan pelat nomor. Ia mengakui, sebelumnya masih terdapat keluhan masyarakat terkait lamanya proses penerbitan dokumen kendaraan yang bisa mencapai tiga hingga empat bulan.
“Yang paling penting itu pelayanan yang dekat dengan masyarakat. Sekarang kita kejar, insya Allah tidak lebih dari satu sampai dua minggu,” ujarnya.
Menurutnya, sejak awal menjabat, pihaknya langsung melakukan evaluasi internal menyusul adanya laporan dari dealer maupun masyarakat terkait keterlambatan penerbitan BPKB. Pembenahan dilakukan pada sistem kerja dan pengawasan agar tidak terjadi penumpukan berkas.
Namun demikian, ia menegaskan bahwa percepatan proses sangat bergantung pada kelengkapan dokumen yang diajukan. Tidak sedikit keterlambatan terjadi karena berkas dari dealer atau perusahaan pembiayaan belum lengkap.
“Kita tidak bisa memproses kalau persyaratan belum lengkap. Begitu lengkap, langsung kita proses supaya tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” katanya.
Tidak Ada Toleransi Calo dan Pungli
Dalam kesempatan itu, Ariakta juga menegaskan komitmennya memberantas praktik percaloan dan pungutan liar di lingkungan pelayanan Regident.
Ia memastikan seluruh proses harus sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Tidak ada yang dibolehkan memelihara calo atau memungut biaya lebih. Semua harus sesuai aturan. Ini perintah langsung dari pimpinan,” tegasnya.
Ia turut mengingatkan jajaran polres agar tidak terjadi tunggakan penerbitan BPKB, STNK, maupun pelat nomor yang berpotensi menjadi sumber keluhan publik.
Menurutnya, inovasi pelayanan bukan semata soal digitalisasi, tetapi perubahan pola pikir dan peningkatan disiplin aparatur dalam memberikan layanan cepat dan profesional.
“Masyarakat butuh kecepatan dan kepastian. Itu yang harus kita jawab,” pungkasnya.
REPORTER : ABDUL RAHIM

