![]() |
| Sisak: Tim Bapanas dan tim Saber Lombok Timur, inspeksi mendadak ke pasar tradisional, (Foto: Istimewa/MP). |
Pengecekan yang dimulai pukul 09.00 WITA ini merupakan tindak lanjut dari SK Kabapanas 01/2026 tentang Tim Sapu Bersih Pelanggaran Harga, Keamanan, dan Mutu Pangan. Dalam pantauan di sejumlah lapak pedagang, tim menemukan mayoritas harga bahan pokok penting (bapokting) masih terkendali, meski beberapa komoditas mengalami anomali harga.
Dari hasil pendataan, harga beras premium tercatat Rp14.500/kg (di bawah HET), sementara beras medium stabil di angka Rp13.500/kg. Namun, kenaikan signifikan ditemukan pada komoditas cabai rawit merah yang menyentuh angka Rp90.000/kg, jauh melampaui Harga Acuan Penjualan (HAP).
Direktur PKP Bapanas RI dalam keterangannya di sela-sela pengecekan menjelaskan bahwa fenomena ini dipicu oleh faktor eksternal yang cukup kuat.
"Kami menemukan harga cabai rawit merah memang masih di atas harga acuan. Kondisi ini dipicu oleh tingginya permintaan pasar di tengah keterbatasan pasokan akibat penurunan produksi nasional. Faktor cuaca, seperti angin kencang dan hujan yang menyebabkan gagal panen di tingkat petani, menjadi penyebab utama ketersediaan komoditas ini terganggu," jelasnya.
Selain cabai, tim juga menemukan adanya pengecer yang menjual Minyakita di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, IPTU Arie Kusnandar, menegaskan pentingnya ketaatan pedagang terhadap regulasi harga demi menjaga daya beli masyarakat.
"Kami telah melakukan klarifikasi terhadap pedagang yang menjual Minyakita di atas HET. Diketahui produk tersebut diperoleh dari jalur di luar Bulog dengan stok yang tersisa sedikit. Kami langsung memberikan teguran dan mengarahkan mereka untuk menjadi mitra resmi Bulog agar ke depan bisa menjual sesuai harga yang ditetapkan pemerintah," tegas IPTU Arie Kusnandar.
Sebagai langkah konkret pengendalian, pemerintah daerah bersama Satgas Pangan akan melakukan langkah-langkah berikut. Pemberian teguran bagi pedagang yang melanggar ketentuan HET/HAP, rekomendasi kemitraan dengan Bulog untuk distribusi Minyakita, transparansi harga mewajibkan pemasangan banner informasi HAP/HET di area pasar agar konsumen mengetahui harga yang seharusnya.
"Dan Monitoring Rutin, ini pengecekan berkala akan diperketat oleh Satgas Pangan Polda NTB dan instansi terkait," pungkasnya.
Turut mendampingi dalam kegiatan ini Pinca Bulog Lombok Timur, Kabid Perdagangan, Sekdis Ketahanan Pangan, serta perwakilan dari Dinas Pertanian dan Satgasres Saber Lombok Timur. Kegiatan berakhir dalam situasi aman dan kondusif dengan komitmen bersama untuk terus melindungi konsumen dari praktik permainan harga di pasar.

