Digitalisasi Perizinan di Lombok Timur, 51 Ribu Pelaku Usaha Kini Terintegrasi Sistem OSS

Rosyidin S
Selasa, Februari 03, 2026 | 11.55 WIB Last Updated 2026-02-03T03:55:26Z
Pelayanan: drh. H. Achsan Nasirul Huda, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Lombok Timur, (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Timur terus memacu transformasi pelayanan publik melalui penguatan sistem digital dan pemusatan layanan di Mall Pelayanan Publik (MPP). Langkah ini diambil untuk memastikan proses perizinan usaha berjalan profesional, cepat, dan transparan bagi seluruh lapisan masyarakat.


Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lombok Timur, drh. H. Achsan Nasirul Huda, menegaskan bahwa kehadiran MPP telah mengubah paradigma pelayanan perizinan menjadi lebih efisien dengan meminimalisir interaksi tatap muka guna mencegah potensi penyimpangan.


“Pada praktiknya, semua pelaku usaha mampu menjalankan proses perizinan secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS). Model pelayanan ini mendorong pelaku usaha untuk berperan aktif mengurus perizinannya secara mandiri,” ujar Achsan belum lama ini.


Hingga awal tahun 2026, tercatat sebanyak 51.000 pelaku usaha di Lombok Timur telah terdaftar dalam sistem OSS. Menariknya, mayoritas dari angka tersebut merupakan pelaku usaha mikro dan kecil (UMK) dengan omzet di bawah Rp500 juta.


Khusus sepanjang tahun 2025 saja, terdapat 13.000 pelaku usaha baru yang masuk ke sistem, didominasi oleh jenis usaha dengan tingkat risiko rendah. Sementara itu, untuk skala besar, tercatat 215 perusahaan yang aktif melaporkan kegiatan usahanya secara berkala empat kali setahun.


Achsan menjelaskan bahwa sistem ini kini semakin diperkuat dengan regulasi terbaru, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025, yang mendukung integrasi lintas instansi seperti ATR/BPN dan Dinas Pekerjaan Umum (PU).


Tak hanya urusan perdagangan, digitalisasi ini juga merambah sektor kesehatan, termasuk izin praktik dokter dan tenaga medis lainnya. Dengan sistem terpadu, verifikasi persyaratan teknis seperti tata ruang dan aspek bangunan (IMB) dapat dilakukan lebih sinkron.


“Dengan sistem ini, kami berharap perizinan dapat berjalan lancar, terintegrasi antarinstansi, mulai dari ATR/BPN, PU, hingga dinas teknis terkait seperti pertanian dan kesehatan,” jelasnya.


Saat ini, Mall Pelayanan Publik Lombok Timur telah menyediakan 18 gerai layanan, mulai dari BPJS Kesehatan, Kejaksaan, hingga BPN. Pemerintah daerah menargetkan penambahan hingga 22 gerai dalam waktu dekat untuk mencakup layanan dari Dinas Perindustrian dan Dinas Pertanian.


“Intinya, pemerintah ingin menghadirkan sistem pelayanan dan perizinan yang mudah, tidak berbelit-belit, serta benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat,” pungkas Achsan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Digitalisasi Perizinan di Lombok Timur, 51 Ribu Pelaku Usaha Kini Terintegrasi Sistem OSS

Trending Now