Dugaan PHK Terselubung di KSPPS Ngiring Tunas Paice, KSPN Lotim Siap Lapor Disnakertrans

Rosyidin S
Rabu, Februari 25, 2026 | 23.47 WIB Last Updated 2026-02-25T15:47:53Z
Protes: Muhyidin, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kebijakan mutasi karyawan yang dilakukan oleh manajemen KSPPS Ngiring Tunas Paice kini menjadi sorotan tajam. Langkah koperasi yang memindahkan salah satu karyawannya, Anita Hikmah, dari wilayah Sakra Timur (Lombok Timur) ke Kediri (Lombok Barat), dinilai oleh serikat pekerja sebagai upaya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara terselubung.


Kasus ini mencuat di tengah sentimen negatif yang membayangi koperasi tersebut pasca terseret skandal agunan emas palsu beberapa waktu lalu. Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) Lombok Timur, Muhyidin, menyatakan bahwa mutasi tersebut terkesan subjektif dan mengabaikan prestasi kerja karyawan.


Menurut Muhyidin, Anita Hikmah memiliki rekam jejak yang solid selama dua tahun mengabdi di Cabang Terara. Alasan "wanprestasi" yang dilayangkan pihak manajemen dianggap tidak berdasar karena tidak disertai prosedur formal seperti Surat Peringatan (SP).


“Selama bekerja, yang bersangkutan mampu melakukan penagihan dan dropping di atas target bulanan. Namun anehnya, mutasi dilakukan tanpa pemanggilan resmi atau klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Muhyidin, dalam rilis resminya, Kamis (26/2).


Ia juga menyayangkan cara komunikasi pihak koperasi yang dinilai tidak persuasif, bahkan cenderung intimidatif dengan mendatangi kediaman karyawan menggunakan jasa serupa debt collector.


KSPN Lotim mencurigai adanya motif terselubung di balik pemindahan lokasi kerja yang terpaut jarak cukup jauh tersebut. Dengan menempatkan karyawan di luar domisili secara mendadak, perusahaan diduga berharap karyawan tersebut merasa keberatan dan memilih mengundurkan diri.


“Ini yang kami duga sebagai bentuk PHK terselubung. Dengan menempatkan pekerja jauh dari rumah, diharapkan pekerja tidak sanggup dan akhirnya mengundurkan diri. Padahal, karyawan yang mengundurkan diri tidak berhak atas pesangon, sementara yang di-PHK berhak,” jelasnya.


Selain masalah lokasi, keabsahan administrasi surat mutasi tersebut turut dipertanyakan. Surat yang terbit pada 23 Februari 2026 tersebut mewajibkan karyawan melapor pada 24 Februari 2026, sebuah tenggat waktu yang dinilai tidak masuk akal dan tidak profesional.


Persoalan ini juga menguak sisi kelam kesejahteraan pekerja di koperasi tersebut. KSPN menemukan bahwa Anita hanya menerima upah sebesar Rp1,4 juta per bulan untuk jam kerja penuh, angka yang berada jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).


Menyikapi berbagai kejanggalan ini, KSPN Lombok Timur menegaskan tidak akan tinggal diam. Mereka berencana membawa kasus ini ke ranah formal untuk memastikan keadilan bagi pekerja.


“Kami akan mengagendakan hearing dan melaporkan persoalan ini ke Disnakertrans serta Dinas Koperasi tingkat kabupaten maupun provinsi. Kami akan memperjuangkan hak pekerja agar mendapatkan perlakuan yang adil sesuai ketentuan perundang-undangan,” pungkas Muhyidin.


Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen KSPPS Ngiring Tunas Paice belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan PHK terselubung dan standar upah yang dipersoalkan tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Dugaan PHK Terselubung di KSPPS Ngiring Tunas Paice, KSPN Lotim Siap Lapor Disnakertrans

Trending Now