Kasus Korupsi Chromebook Lotim Titipkan Uang Rp500 Juta ke Jaksa sebagai Itikad Baik

Rosyidin S
Minggu, Februari 15, 2026 | 20.35 WIB Last Updated 2026-02-15T12:35:20Z
Terima: Kejaksaan Negeri Lombok Timur terima uang kasus dugaan korupsi, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Babak baru persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Timur terus bergulir. Terdakwa Salmukin (S), Direktur CV Cerdas Mandiri, secara resmi menitipkan uang sebesar Rp500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) kepada Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur sebagai bentuk kompensasi atas kerugian keuangan negara.


Penyerahan uang titipan tersebut dilakukan oleh pihak keluarga terdakwa di tengah proses persidangan yang masih berlangsung di Pengadilan Tipikor Mataram. Saat ini, dana tersebut telah diamankan di rekening penampungan resmi Kejari Lombok Timur untuk kemudian dipergunakan sebagai pembayaran uang pengganti sesuai putusan hakim kelak.


Pihak Kejari Lombok Timur menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset negara.


"Uang pengganti dalam tindak pidana korupsi adalah kewajiban terpidana untuk membayar kembali jumlah kekayaan yang dinikmati dari hasil korupsi, setara dengan nilai kerugian negara. Tujuannya jelas, yakni memulihkan keuangan negara yang telah dikorupsi," tulis keterangan resmi Kejari Lombok Timur melalui akun media sosialnya, Sabtu (14/02).


Salmukin merupakan satu dari enam terdakwa yang terseret dalam pusaran kasus pengadaan perangkat komputer ini. Kelima terdakwa lainnya adalah AS (Mantan Sekdis Dikbud), A (Pejabat Pembuat Komitmen), MJ (Marketing PT JO Press), LH (Direktur PT Temprina Media Grafika), dan LA (Direktur PT Dinamika Indo Media).


Langkah penitipan uang di awal ini dipandang sebagai bentuk itikad baik dari terdakwa. Berdasarkan regulasi hukum yang berlaku, mekanisme uang pengganti memiliki aturan main yang cukup ketat untuk menjamin pengembalian kerugian negara.


Apabila putusan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), terdakwa wajib melunasi uang pengganti tersebut dalam waktu paling lama satu bulan.


"Jika tidak dibayar dalam tenggat waktu tersebut, jaksa berhak menyita dan melelang harta benda terpidana untuk menutupi kerugian negara. Apabila harta benda tidak mencukupi, maka uang pengganti tersebut diganti dengan pidana penjara (subsider) sesuai dengan durasi yang ditetapkan majelis hakim," tambah pihak Kejari dalam keterangannya.


Meskipun telah menitipkan uang dalam jumlah besar, proses hukum terhadap Salmukin tetap berlanjut. Hakim akan mempertimbangkan langkah kooperatif ini dalam menjatuhkan vonis akhir, apakah akan menjadi faktor yang meringankan hukuman bagi Direktur CV Cerdas Mandiri tersebut atau tidak.


Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini sendiri menjadi sorotan publik di Lombok Timur mengingat besarnya jumlah tersangka yang terlibat dari berbagai elemen, mulai dari birokrasi hingga pihak swasta.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Korupsi Chromebook Lotim Titipkan Uang Rp500 Juta ke Jaksa sebagai Itikad Baik

Trending Now