Pemprov NTB Atur Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan, Patroli Pengawasan Mulai Dijalankan

Ariyati Astini
Jumat, Februari 20, 2026 | 12.45 WIB Last Updated 2026-02-20T04:45:31Z

 

Warung Makan di Kota Mataram tetap buka meskipun di bulan Puasa



MANDALIKAPOST.com — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengeluarkan Surat Edaran Nomor 800/054/Satpol PP/2026 tentang Imbauan Peningkatan Keamanan, Ketertiban Umum, dan Ketenteraman Masyarakat selama Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah Tahun 2026. Surat edaran tersebut mengatur jam operasional warung makan, rumah makan, hotel, serta mekanisme pengawasan selama Ramadan.


Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Provinsi NTB, dr. A. Nunung Triningsih, menjelaskan bahwa dalam surat edaran tersebut ditegaskan usaha kuliner diperbolehkan beroperasi mulai pukul 15.00 WITA hingga 03.00 WITA.


“Namun sebelum waktu berbuka puasa, warung makan dan rumah makan tidak diperkenankan melayani makan di tempat dan hanya boleh melayani pembelian untuk dibawa pulang atau take away,” jelas Nunung pada Jumat (20/2/2026).


Ia menyampaikan, kebijakan ini merupakan bentuk imbauan sekaligus upaya pemerintah dalam menjaga keamanan, ketertiban umum, serta menciptakan suasana yang kondusif dan saling menghormati selama umat Islam menjalankan ibadah puasa.

Nunung mengakui bahwa di lapangan masih ditemukan sejumlah warung atau rumah makan yang buka lebih awal. Namun, pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan.


“Kita tidak langsung melakukan penindakan. Langkah awalnya adalah pemantauan. Alhamdulillah, pemerintah kabupaten/kota juga sudah mengeluarkan surat edaran yang inline dengan yang kita lakukan di provinsi,” ujarnya.


Untuk memastikan pelaksanaan Surat Edaran tersebut, Satpol PP Provinsi NTB telah membentuk tim patroli pengawasan yang mulai diterjunkan sejak hari ini. Patroli dilakukan secara rutin dengan melibatkan serta berkoordinasi bersama pemerintah kabupaten/kota.


“Patroli sudah mulai berjalan hari ini. Bahkan sebelumnya, teman-teman di kabupaten/kota sudah lebih dulu melakukan sosialisasi dan edukasi kepada pelaku usaha kuliner,” katanya.

Di Kota Mataram, sejumlah titik yang dinilai rawan pelanggaran juga menjadi fokus pemantauan. Hasil pengawasan tersebut dilaporkan secara berkala kepada Pemerintah Provinsi NTB.


Nunung menambahkan, masyarakat dapat berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut. Laporan dapat disampaikan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat maupun langsung ke Satpol PP Provinsi NTB melalui kanal pengaduan dan nomor layanan yang tercantum di media sosial resmi.

Terkait sanksi, ia menegaskan bahwa pelanggaran akan dikenakan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari peringatan hingga sanksi terberat berupa pencabutan izin usaha, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan dalam Surat Edaran ini juga berlaku bagi restoran di hotel. Namun, terdapat pengecualian, yakni pelayanan makan di tempat hanya diperuntukkan bagi tamu hotel dan tidak untuk masyarakat umum.


“Untuk hotel aturannya sama. Makan di tempat hanya untuk tamu hotel. Bagi non-tamu tetap tidak diperkenankan makan di tempat sebelum berbuka puasa,” tegasnya.

Ia berharap para pelaku usaha dapat mematuhi ketentuan tersebut demi menciptakan suasana Ramadan yang aman, tertib, dan kondusif di Nusa Tenggara Barat.


“Kami akan terus melakukan pemantauan dan edukasi. Ini semua demi ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa,” pungkas Nunung.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Pemprov NTB Atur Jam Operasional Warung Makan Selama Ramadan, Patroli Pengawasan Mulai Dijalankan

Trending Now