![]() |
| Paspor: Penyerahan paspor pertama kepada Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin oleh Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, (Foto: Istimewa/MP). |
Kehadiran kantor ini merupakan buah manis dari perjuangan panjang Pemerintah Kabupaten Lombok Timur sejak awal masa jabatan Bupati Haerul Warisin. Dalam kunjungannya, Bupati menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas terwujudnya fasilitas publik yang sangat dinantikan ini.
“Ini adalah satu bukti nyata hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Lombok Timur untuk memberikan pelayanan dekat, pelayanan terbaik, pelayanan cepat,” ujar Haerul Warisin usai menerima paspornya.
Bupati menambahkan bahwa keberadaan kantor ini tidak hanya sekadar gedung baru, melainkan bentuk efisiensi bagi masyarakat dalam mengurus berbagai keperluan dokumen negara.
“Terutama kebutuhan-kebutuhan masyarakat kita yang ada hubungannya dengan keimigrasian baik pengurusan paspor, izin tinggal bagi warga negara asing, maupun urusan-urusan yang lain terkait keimigrasian,” imbuhnya.
Kepala Kantor Imigrasi Lombok Timur, Iqbal Rifai, menjelaskan bahwa penyerahan paspor pertama kepada Bupati merupakan bentuk apresiasi atas dukungan penuh pemerintah daerah dalam merealisasikan kantor tersebut. Ia menegaskan bahwa pihaknya siap menjadi motor penggerak kesejahteraan masyarakat melalui sektor keimigrasian.
“Kantor Imigrasi ini merupakan fasilitator pembangunan kesejahteraan masyarakat melalui urusan keimigrasian. Karena itu kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik dan humanis,” tegas Iqbal.
Selain melayani pembuatan paspor bagi Warga Negara Indonesia (WNI), kantor ini juga menyediakan layanan izin tinggal terbatas bagi Warga Negara Asing (WNA). Mengingat wilayah Lombok memiliki daya tarik wisata yang tinggi, pengawasan terhadap orang asing juga menjadi prioritas.
Iqbal menyebutkan bahwa wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Lombok Timur mencakup dua kabupaten, yakni Lombok Timur dan Lombok Utara (KLU). Tim pengawasan orang asing akan disiagakan di kedua wilayah tersebut guna memastikan ketertiban dan keamanan administratif keimigrasian berjalan optimal.

