Babak Baru Penegakan Hukum, Kejari Lombok Timur Terapkan KUHP Nasional dalam Kasus Pencurian

Rosyidin S
Rabu, Maret 11, 2026 | 12.33 WIB Last Updated 2026-03-11T04:33:12Z
Terima: Kejaksaan Negeri Lombok Timur terutama pelimpahan dua kasus pencurian, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur mulai mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional terbaru dalam menangani perkara kriminal. Hal ini menyusul diterimanya pelimpahan tahap II (tersangka dan barang bukti) dari penyidik kepolisian terkait dua kasus pencurian berbeda pada Selasa (10/3/2026).


Langkah ini menjadi sorotan lantaran jaksa menggunakan UU No. 1 Tahun 2023 sebagai dasar tuntutan, menggantikan pasal-pasal dalam KUHP lama yang selama ini digunakan.


Dua tersangka yang dilimpahkan memiliki latar belakang perkara yang berbeda. Tersangka pertama, AY alias P, merupakan tangkapan Polsek Aikmel. Ia diduga melakukan aksi pencurian yang meresahkan warga sekitar. AY kini terancam jeratan Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023.


Sementara itu, tersangka kedua adalah MJ alias C, yang dilimpahkan oleh penyidik Polres Lombok Timur atas kasus pencurian dengan pemberatan (curat). MJ menghadapi dakwaan yang lebih berat dan berlapis. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menyiapkan dakwaan alternatif, mulai dari Pasal 477 ayat (1) Huruf e dan f Jo Pasal 127 ayat (1), hingga Pasal 476 UU 1/2023.


Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantiyo, S.H., menegaskan bahwa seluruh proses administrasi dan pemeriksaan kesehatan kedua tersangka telah dilakukan sesuai SOP. Menurutnya, penggunaan pasal-pasal dalam KUHP baru ini adalah bukti kesiapan institusinya dalam masa transisi hukum pidana di Indonesia.


"Kami telah menerima berkas perkara, tersangka, serta barang bukti secara lengkap. Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan penegakan hukum berjalan adaptif dengan regulasi terbaru," ujar Ugik saat memberikan keterangan resmi.


Lebih lanjut, Ugik menjelaskan bahwa pihak kejaksaan tidak akan mengulur waktu untuk membawa perkara ini ke persidangan.


"Selanjutnya, Jaksa Penuntut Umum akan segera menyempurnakan surat dakwaan agar perkara ini dapat segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Selong untuk disidangkan," imbuhnya.


Kasus pencurian dengan pemberatan memang menjadi atensi khusus bagi aparat penegak hukum di wilayah hukum Lombok Timur. Selain untuk memberikan efek jera, penanganan cepat ini diharapkan mampu menjaga kondusifitas lingkungan masyarakat.


Saat ini, status AY dan MJ resmi menjadi tahanan titipan kejaksaan. Pihak Kejari berjanji akan mengawal kasus ini secara transparan guna memberikan kepastian hukum, terutama bagi para korban yang dirugikan oleh aksi kedua tersangka tersebut.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Babak Baru Penegakan Hukum, Kejari Lombok Timur Terapkan KUHP Nasional dalam Kasus Pencurian

Trending Now