Gandeng Kejari, BPN Lombok Timur Pastikan Program PTSL 2026 di Desa Dadap Bebas Pungli

Rosyidin S
Rabu, Maret 11, 2026 | 12.08 WIB Last Updated 2026-03-11T04:08:02Z
Sosialisasi: Kantor Pertanahan BPN bersama Kejaksaan Negeri Lombok Timur gelar penyuluhan program PTSL di Sambelia, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Lombok Timur terus memacu percepatan legalitas aset tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Langkah ini diperkuat dengan menggandeng jajaran penegak hukum guna menjamin transparansi dan keamanan proses sertifikasi di lapangan.


Bertempat di Kantor Desa Dadap, Kecamatan Sambelia, pada Senin (09/3/2026), BPN menggelar penyuluhan hukum yang secara khusus menghadirkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur. Sinergi ini bertujuan memberikan edukasi preventif sekaligus menutup ruang bagi praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan program strategis nasional tersebut.


Kasubsi Pertimbangan Hukum Bidang Datun Kejari Lombok Timur, Rifngatul Ulfa, S.H., yang hadir sebagai narasumber, menegaskan bahwa sertifikat tanah melalui PTSL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan perlindungan hukum bagi hak milik warga.


"Kejaksaan hadir untuk memberikan pengawalan dari sisi pertimbangan hukum. Kami ingin memastikan masyarakat Desa Dadap memahami hak dan kewajibannya, serta proses yang dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku agar tidak muncul persoalan hukum di kemudian hari," tegas Rifngatul di hadapan puluhan warga.


Ia juga menambahkan bahwa kepemilikan tanah yang sah secara hukum adalah kunci utama dalam meminimalisir potensi konflik agraria yang kerap terjadi di masa mendatang.


Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Lombok Timur, Darmawan Wibowo, menjelaskan bahwa PTSL merupakan program prioritas pemerintah yang memberikan jaminan kepastian hukum secara gratis untuk biaya sertifikasinya. Kehadiran pihak Kejaksaan menjadi bukti komitmen BPN dalam menjaga integritas petugas.


"Tujuan kami menggandeng Kejaksaan Negeri Lombok Timur hari ini adalah sebagai bentuk komitmen BPN dalam mewujudkan pelayanan yang transparan dan akuntabel. Kami ingin proses ini bersih dari awal hingga akhir," ujar Darmawan.


Darmawan juga mengimbau agar warga tidak menyia-nyiakan kesempatan ini dengan segera melengkapi persyaratan teknis secara mandiri.


"Segera siapkan dokumen aslinya, pasang patok batas tanahnya secara mandiri dengan kesepakatan tetangga perbatasan. Manfaatkanlah kesempatan emas ini," imbuhnya.


Sosialisasi ini disambut hangat oleh masyarakat Desa Dadap. Sesi tanya jawab diwarnai dengan konsultasi warga mengenai status tanah waris dan lahan pemukiman yang selama ini belum memiliki kekuatan hukum tetap.


Selain masalah hukum, penyuluhan ini juga mengupas tuntas tata cara pendaftaran hingga batasan biaya yang diatur dalam SKB 3 Menteri untuk menghindari kesimpangsiuran informasi.


Dengan adanya pendampingan hukum yang ketat dari Kejari, BPN optimistis target PTSL Tahun Anggaran 2026 di wilayah Sambelia dapat tercapai dengan akurasi data yang tinggi, akuntabel, dan memberikan rasa aman bagi seluruh pihak yang terlibat.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Gandeng Kejari, BPN Lombok Timur Pastikan Program PTSL 2026 di Desa Dadap Bebas Pungli

Trending Now