Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun, Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa

MandalikaPost.com
Rabu, Maret 11, 2026 | 08.40 WIB Last Updated 2026-03-11T00:40:02Z

Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun, Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa.



MANDALIKAPOST.com – Kasus kematian Brigadir Muhammad Nurhadi yang terjadi di sebuah vila kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, akhirnya memasuki babak putusan.


Pengadilan Negeri Mataram menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara kepada Kompol I Made Yogi Purusa Utama, sementara terdakwa lainnya Haris Chandra divonis 8 tahun penjara.


Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Lalu Moh. Sandi Iramaya dalam sidang yang berlangsung di ruang sidang utama PN Mataram, Senin (9/3/2026).


Amar putusan, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan serta perbuatan yang berkaitan dengan penghilangan barang bukti.


“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun,” kata Ketua Majelis Hakim saat membacakan amar putusan.


Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran restitusi kepada keluarga korban.

Total restitusi yang ditetapkan mencapai Rp771.547.000.


Jumlah tersebut dibebankan secara tanggung renteng kepada dua terdakwa dalam perkara ini.

Untuk Kompol Yogi, kewajiban pembayaran restitusi sebesar Rp385.773.000.


Majelis hakim menegaskan apabila dalam waktu 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap restitusi tersebut tidak dibayarkan, Jaksa Penuntut Umum dapat menyita dan melelang harta milik terdakwa.

Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, maka terdakwa akan dikenakan pidana penjara pengganti selama dua tahun.


Jaksa Penuntut Umum Budi Mukhlish menyatakan putusan majelis hakim sepenuhnya sesuai dengan tuntutan yang sebelumnya diajukan oleh pihak jaksa.

“Prinsipnya terhadap putusan ini 100 persen sesuai dengan tuntutan kami,” kata Budi kepada wartawan usai sidang.


Menurutnya, majelis hakim menilai terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, penganiayaan berat, serta perbuatan non-justice terkait penghilangan barang bukti.


Ia menegaskan seluruh tuntutan jaksa, termasuk hukuman penjara dan kewajiban pembayaran restitusi, dikabulkan oleh majelis hakim.


Kasus kematian Brigadir Nurhadi sejak awal menyita perhatian publik karena terjadi di kawasan wisata internasional serta melibatkan aparat kepolisian.


Putusan ini diperkirakan belum menjadi akhir dari proses hukum, mengingat pihak kuasa hukum terdakwa disebut tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kasus Kematian Brigadir Nurhadi: Kompol Yogi Divonis 14 Tahun, Majelis Hakim Kabulkan Seluruh Tuntutan Jaksa

Trending Now