Polisi Tetapkan F alias MS Tersangka Penganiayaan IRT di Bagik Nyaka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Rosyidin S
Selasa, Maret 03, 2026 | 04.58 WIB Last Updated 2026-03-02T20:58:11Z
Ilustrasi: Kantor Polsek Aikmel, Lombok Timur, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Penyidik Polsek Aikmel, Polres Lombok Timur, resmi menetapkan seorang wanita berinisial F alias MS (35) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial S. Insiden kekerasan tersebut terjadi di halaman rumah korban di Dusun Bagik Nyaka Utara, Desa Bagik Nyaka Santri, Kecamatan Aikmel.


Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan kepolisian yang dilayangkan korban pada hari kejadian, Rabu, 4 Februari 2026. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik akhirnya meningkatkan status MS menjadi tersangka pada Senin, 23 Februari 2026.


Kanit Reskrim Polsek Aikmel, Bripka L. Zulkarnain Arham, S.H., belum lama mengonfirmasi bahwa seluruh prosedur hukum telah dijalankan sesuai dengan bukti-bukti yang ada di lapangan.


"Kami telah menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Nomor S. Tap/02/II/Res.1.6/2026 atas nama inisial MS. Saat ini kami masih terus melakukan pendalaman perkara untuk melengkapi berkas penyidikan," ujar Bripka Zulkarnain saat dihubungi pada Jumat (27/2/2026) beberapa hari yang lalu.


Peristiwa bermula saat pelaku yang diketahui merupakan seorang wali santri asal Kembang Kerang Daya, mendatangi rumah korban. Di halaman rumah tersebut, diduga terjadi cekcok yang berujung pada aksi kekerasan fisik oleh pelaku terhadap korban S.


Akibat tindakan temperamental tersebut, MS kini terancam kehilangan kebebasannya dalam waktu yang cukup lama. Polisi menjeratnya dengan pasal berlapis mengenai penganiayaan fisik.


"Atas perbuatannya, pelaku kami jerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan. Berdasarkan aturan tersebut, tersangka terancam pidana penjara dengan masa hukuman minimal 2 tahun 6 bulan," tambah Kanit Reskrim.


Langkah cepat dan tegas kepolisian Polsek Aikmel mendapat respons positif dari pihak keluarga korban. Mereka berharap agar proses hukum tetap berjalan transparan dan tersangka segera mendapatkan hukuman yang setimpal.


"Kami sangat mengapresiasi kinerja Polsek Aikmel yang telah menetapkan pelaku sebagai tersangka. Kami berharap penyidik segera melakukan penahanan dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku demi keadilan bagi anggota keluarga kami," ungkap salah satu perwakilan keluarga korban.


Saat ini, kasus tersebut masih dalam penanganan intensif unit Reskrim Polsek Aikmel guna persiapan pelimpahan berkas ke kejaksaan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Polisi Tetapkan F alias MS Tersangka Penganiayaan IRT di Bagik Nyaka, Terancam 2,5 Tahun Penjara

Trending Now