![]() |
| Tangkap: Seorang pria inisial SS, terduga pengedar narkotika di ringkus Polisi, (Foto:Istimewa/MP). |
Penangkapan yang berlangsung dramatis pada Jumat dini hari (27/3/2026) kemarin mengungkap modus pelaku yang menyimpan barang haram tersebut di area dapur rumahnya.
Kapolres Lombok Timur melalui Kasi Humas, IPTU Lalu Rusmaladi, mengonfirmasi bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang resah akan maraknya transaksi narkoba di wilayah Kecamatan Terara.
Operasi ini dipimpin langsung oleh Kanit II Satresnarkoba Polres Lotim, IPDA Rizal Hidayat. Setelah melakukan pemantauan dan evaluasi informasi sejak pukul 22.00 WITA, tim bergerak cepat menuju lokasi pada pukul 00.56 WITA.
"Petugas langsung melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku di kediamannya. Awalnya, saat dilakukan penggeledahan badan, tim tidak menemukan barang bukti pada diri SS," ujar IPTU Lalu Rusmaladi saat memberikan keterangan resmi.
Namun, petugas tidak menyerah begitu saja. Penggeledahan pun diperluas ke seluruh sudut rumah dengan disaksikan oleh saksi-saksi setempat. Ketelitian petugas membuahkan hasil saat menyisir area dapur.
Di atas meja dapur, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang memperkuat dugaan keterlibatan SS dalam jaringan peredaran gelap narkotika. Petugas mengamankan empat plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu dengan berat bruto 1,05 gram.
Selain narkotika, polisi juga menyita, Satu bungkus klip kosong dan alat hisap (bong) lengkap, sekop plastik, korek api gas, dan satu buah gunting, dua unit ponsel Android yang diduga digunakan untuk transaksi, dan Uang tunai sejumlah Rp212.000.
Kasi Humas menegaskan bahwa SS diduga berperan aktif sebagai pengedar sabu di wilayah Terara dan sekitarnya. Saat ini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang berkaitan dengan pelaku.
“Terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Lombok Timur untuk proses hukum lebih lanjut. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” tegas IPTU Lalu Rusmaladi.
Atas perbuatannya, SS dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru), serta UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pelaku terancam hukuman penjara yang cukup berat sesuai dengan regulasi terbaru yang berlaku.

