Perda Pariwisata Lotim Disahkan, Perlindungan Pelaku Wisata Lokal dan Harapan Baru Ekonomi Kawasan

Rosyidin S
Sabtu, Maret 28, 2026 | 12.18 WIB Last Updated 2026-03-28T04:18:02Z
Destinasi: Panorama Caldera Sembalun terlihat dari salah satu bukit di kawasan Sembalun, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Angin segar berhembus bagi sektor pariwisata di Kabupaten Lombok Timur (Lotim). Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Timur resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Kepariwisataan. Regulasi ini disambut antusias sebagai jawaban atas penantian panjang para pelaku wisata lokal yang selama ini berjuang menghadapi dominasi pelaku usaha luar.


Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Lombok Timur, Royal Sembahulun, menyatakan apresiasi mendalam kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Pemerintah Daerah atas pengesahan ini. Menurutnya, Perda ini adalah instrumen krusial untuk melindungi hak-hak ekonomi masyarakat setempat.


"Kami mengapresiasi pimpinan DPRD dan anggotanya yang telah mengesahkan Perda ini. Ini sebenarnya harapan yang ditunggu-tunggu oleh pelaku wisata Lombok Timur. Tugas kita selanjutnya adalah mengawal implementasinya agar benar-benar dilaksanakan di lapangan," ujar Royal saat ditemui di Sembalun, Sabtu (28/3).


Salah satu poin krusial yang diperjuangkan Pokdarwis sejak awal adalah pola wisata berbasis kawasan. Royal menyoroti ketimpangan yang terjadi di dua titik nadi pariwisata Lotim, yakni Sembalun di utara dan Ekas di selatan. Selama ini, masyarakat lokal merasa hanya menjadi penonton di tengah derasnya arus wisatawan yang didominasi oleh operator dari luar kabupaten.


"Kita ketahui bersama, di Sembalun dan Ekas, orang lintas kabupaten datang dan mendominasi sehingga teman-teman lokal tidak mendapatkan kesempatan secara maksimal secara ekonomi. Bahkan di Rinjani pun, aktivitas bisnisnya banyak dikuasai tetangga kabupaten. Inilah yang perlu kita atur melalui Perda ini," tegasnya.


Meski Perda telah disahkan, Royal menekankan bahwa perjuangan belum usai. Langkah strategis berikutnya adalah mendorong penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan yang lebih teknis.

Panorama: Wisata adrenalin sembari menikmati alam Sembalun diatas awan, (Foto: Istimewa/MP).

Ia menjelaskan bahwa Pokdarwis telah berkomunikasi intensif dengan Bupati, Bagian Hukum, dan Dinas Pariwisata agar Perbup tersebut segera rampung. Baginya, pembangunan pariwisata tidak boleh hanya mengejar Pendapatan Asli Daerah (PAD) semata, tetapi harus mengutamakan proteksi bagi rakyat.


"Membangun pariwisata itu tujuan utamanya adalah membangun ekonomi masyarakat. Kalau belum bermanfaat bagi ekonomi rakyat, maka itu yang perlu dievaluasi. Kami mendukung penuh cita-cita Kabupaten untuk mendapatkan PAD dari Sembalun atau Lotim secara umum, tetapi lindungi dulu usaha-usaha teman lokal, baru kita bicara PAD. Itu lebih fair dan adil," tambah Royal.


Royal juga mengingatkan bahwa implementasi aturan baru ini nantinya tidak akan dilakukan secara serampangan. Perlu ada sosialisasi dan penguatan kapasitas di tingkat bawah untuk mencegah terjadinya konflik horizontal di lapangan.


"Kami tidak ingin begitu Perbup jadi langsung diterapkan secara baku. Perlu penguatan di tingkat bawah untuk menghindari konflik dan membuat perencanaan yang lebih matang, sehingga manfaat yang diharapkan benar-benar terwujud," tutupnya.


Dengan disahkannya Perda ini, para pelaku wisata di Lombok Timur kini memiliki payung hukum yang kuat untuk berkembang di tanah kelahiran sendiri, sekaligus menjadi garda terdepan dalam memajukan pariwisata daerah yang berkelanjutan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Perda Pariwisata Lotim Disahkan, Perlindungan Pelaku Wisata Lokal dan Harapan Baru Ekonomi Kawasan

Trending Now