Akselerasi Sertifikasi Tanah di NTB, Menteri Nusron Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin Ekstrem

Rosyidin S
Minggu, April 12, 2026 | 19.14 WIB Last Updated 2026-04-12T11:16:27Z
Kungker: Kementerian ATR/BPN, Nusron Wahid hadiri rapat koordinasi Kepala Daerah se-Nusa Tenggara Barat, (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mendorong pemerintah daerah di Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk segera menerbitkan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Usulan ini menyasar masyarakat kategori miskin ekstrem demi menuntaskan kesenjangan sertipikasi tanah di wilayah tersebut.


Dalam Rapat Koordinasi (Rakor) bersama kepala daerah se-NTB di Mataram, Jumat (10/04/2026), Menteri Nusron mengungkapkan adanya selisih sebesar 8% antara bidang tanah yang sudah terdaftar (61%) dengan yang telah bersertifikat (53%). Kendala utama yang ditemukan di lapangan adalah ketidakmampuan ekonomi masyarakat untuk melunasi kewajiban pajak daerah tersebut.


“Saya usul, kalau Pak Gubernur berkenan, dibuatkan Perda atau SK Bupati, membebaskan BPHTB kepada warga. Khususnya, warga yang masuk kategori miskin ekstrem, desil 1 sampai desil 4,” tegas Menteri Nusron Wahid.


Data menunjukkan bahwa sekitar 250.000 bidang tanah di NTB sebenarnya telah masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan sudah memiliki peta bidang. Namun, prosesnya terhenti sebelum menjadi sertipikat fisik karena pemohon belum mampu membayar BPHTB.


“Sekitar 250 ribu orang yang sudah daftar, sudah jadi peta, belum jadi sertipikat. Apa sebab? Belum mampu membayar BPHTB,” jelasnya.


Menteri Nusron menilai bahwa langkah pembebasan biaya ini bukan sekadar urusan administratif, melainkan instrumen penting untuk pengentasan kemiskinan. Dengan memegang sertipikat resmi, masyarakat memiliki kepastian hukum yang dapat digunakan untuk mengakses permodalan usaha.


“Dengan dia punya sertipikat tanah, siapa tahu tanahnya kemudian bisa dijadikan KUR (Kredit Usaha Rakyat), untuk berusaha dan sebagainya,” tambah Menteri ATR/Kepala BPN tersebut.


Kebijakan serupa sebelumnya telah sukses diterapkan di beberapa provinsi lain seperti Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Lampung. Keberhasilan daerah-daerah tersebut dalam mempercepat sertipikasi diharapkan dapat menjadi rujukan bagi jajaran kepala daerah di NTB.


Rapat koordinasi strategis ini turut dihadiri oleh jajaran Gubernur, Bupati, Wali Kota, serta pimpinan DPRD se-Provinsi NTB. Melalui kolaborasi antara pusat dan daerah ini, pemerintah optimistis target sertipikasi tanah nasional dapat segera tercapai sekaligus memberikan dampak nyata bagi peningkatan taraf hidup kelompok masyarakat rentan.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Akselerasi Sertifikasi Tanah di NTB, Menteri Nusron Usul Pembebasan BPHTB bagi Warga Miskin Ekstrem

Trending Now