![]() |
| Damai: Wisatawan asal Cina bersama TO Oke Rinjani dari Senaru saat menunjukkan surat damai di Polres Lotim, (Foto: Istimewa/MP). |
Konflik yang dipicu oleh kesalahpahaman paket layanan dan kualitas fasilitas selama pendakian Gunung Rinjani ini diselesaikan melalui mediasi panjang.
Ketegangan bermula saat rombongan turis tersebut membeli paket pendakian join trip (sharing) seharga Rp2,7 juta. Namun, mereka berasumsi telah mendapatkan layanan paket private karena jumlah anggota rombongan mereka mencapai empat orang.
Pemilik TO Oke Rinjani, Oktra Prima Dori, menjelaskan bahwa harga yang dibayarkan jauh di bawah standar kelas privat.
"Dia bilang (si-turis), 'Kenapa saya di sharingkan? Sementara saya ambil privat.' Padahal harga paket private untuk 3 hari 2 malam itu minimal Rp5 juta per orang," ungkap Oktra.
Meskipun sempat dimediasi di Polsek Bayan dan disepakati adanya biaya tambahan sebesar 75 dolar AS untuk tambahan pemandu (guide) dan porter, masalah tidak berhenti di situ.
Selama pendakian, pihak WNA terus mengeluhkan pelayanan, mulai dari kualitas makanan di Pelawangan hingga perbandingan fasilitas dengan tenda pendaki lain. Oktra menyebut pihaknya sudah memberikan menu lengkap, namun tamu tetap merasa tidak puas.
Puncaknya terjadi saat rombongan turun kembali. Salah satu rekan wanita dari WNA tersebut kelelahan dan harus digendong dari Pos 4 hingga Kandang Sapi. Setelah tiba di bawah, miskomunikasi dengan sopir jemputan membuat para turis ini kembali meradang dan melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Setelah melalui mediasi yang alot di Polsek Sembalun pada hari Senin (13/4) tidak membuahkan hasil, kasus ini akhirnya ditarik ke Polres Lombok Timur.
Kasat Reskrim Polres Lombok Timur, Iptu Ari Kusnandar, menegaskan bahwa permasalahan ini murni masalah pelayanan dan tidak mengandung unsur pidana.
"Sebenarnya tidak ada unsur pidananya. Kami selesaikan di sini dan berakhir damai sekitar jam 5 sore. Syaratnya, pihak TO meminta maaf dan memberikan uang ganti rugi sebesar Rp1,8 juta," ujar Iptu Ari.
Oktra menjelaskan bahwa keputusan untuk membayar ganti rugi diambil demi menjaga kondusivitas, meski pihaknya merasa sudah memberikan pelayanan sesuai kesepakatan tambahan. Proses mediasi ini bahkan sempat melibatkan pihak kedutaan dan konsultan dari Bali.
"Setelah berunding, tuntutan pertamanya dia minta ganti rugi Rp4,8 juta, tapi kami tidak terima. Akhirnya disepakati Rp1,8 juta dengan catatan tidak ada publikasi yang menyudutkan nama baik kedua belah pihak. Sekarang semua sudah selesai," pungkas Oktra.
Dengan tercapainya kesepakatan ini, kedua belah pihak menyatakan masalah telah tertutup dan tidak akan menempuh jalur hukum lebih lanjut.

