Waspada Petugas Ukur Gadungan, ATR/BPN Imbau Warga Cek 3 Hal Ini Sebelum Izinkan Pengukuran Tanah

Rosyidin S
Minggu, April 05, 2026 | 21.24 WIB Last Updated 2026-04-05T13:24:42Z

Ukur: Petugas ATR/BPN saat melakukan pengukuran tanah disalah stu daerah, (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penipuan oleh oknum yang mengaku sebagai petugas pengukuran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengingatkan warga agar selalu memverifikasi identitas petugas sebelum memberikan akses pengukuran lahan di rumah atau bidang tanah milik mereka.

Imbauan tersebut disampaikan menyusul meningkatnya potensi penyalahgunaan nama instansi pemerintah oleh pihak tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan ketidaktahuan masyarakat dalam proses administrasi pertanahan.
 
Direktur Survei dan Pemetaan Tematik ATR/BPN, Agus Apriawan, menegaskan bahwa setiap petugas resmi yang turun ke lapangan wajib membawa dokumen administrasi lengkap sebagai dasar pelaksanaan tugas.
 
“Masyarakat dapat memastikan terlebih dahulu bahwa petugas yang datang merupakan petugas resmi dengan meminta menunjukkan identitas kedinasan serta surat tugas yang menjadi dasar pelaksanaan pengukuran,” ujar Agus Apriawan dalam keterangannya, Jumat (3/4).
 
Menurutnya, seluruh kegiatan pengukuran tanah tidak dilakukan secara sembarangan karena selalu berkaitan dengan permohonan layanan pertanahan yang diajukan sebelumnya oleh masyarakat. Karena itu, kehadiran petugas resmi pasti dilengkapi dokumen penugasan yang jelas.
 
ATR/BPN pun membagikan tiga langkah sederhana yang dapat dilakukan masyarakat untuk memastikan keabsahan petugas ukur dari Kantor Pertanahan (Kantah).
 
Pertama, warga diminta memeriksa identitas resmi dan surat tugas petugas. Dokumen tersebut harus memuat ID Card kedinasan serta surat penugasan yang mencantumkan nomor berkas permohonan layanan pertanahan.
 
Kedua, masyarakat disarankan melakukan verifikasi informasi dasar kegiatan pengukuran. Petugas resmi, kata Agus, harus mampu menjelaskan secara rinci terkait nomor berkas permohonan, nama pemohon, lokasi bidang tanah yang diukur, hingga tujuan pengukuran, apakah untuk pendaftaran pertama kali, pemecahan bidang, pengembalian batas, atau penataan batas tanah.
 
Langkah ketiga, masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Pertanahan setempat apabila menemukan hal yang mencurigakan, terutama jika petugas datang tanpa pemberitahuan atau tidak mampu menunjukkan dokumen resmi.
 
“Ini merupakan langkah kehati-hatian yang wajar. Setiap kegiatan pengukuran selalu terhubung dengan berkas pelayanan tertentu, sehingga konteks pelayanannya harus jelas,” tegas Agus.

ATR/BPN menilai partisipasi aktif masyarakat dalam melakukan verifikasi menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan layanan pertanahan sekaligus mencegah praktik penipuan yang dapat merugikan pemilik tanah.
 
Dengan memahami prosedur tersebut, pemerintah berharap proses sertifikasi dan administrasi pertanahan dapat berjalan lebih aman, transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.

 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Waspada Petugas Ukur Gadungan, ATR/BPN Imbau Warga Cek 3 Hal Ini Sebelum Izinkan Pengukuran Tanah

Trending Now