![]() |
| Pertanahan: Petugas Pertanahan ATR/BPN sedang melayani masyarakat untuk mengurus administrasi mandiri dokumen tanahnya. (Foto: Istimewa/MP). |
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk memahami alur legalitas ini secara saksama. Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menekankan pentingnya memeriksa status fisik dan hukum tanah sebelum proses hibah resmi dimulai.
“Yang pertama adalah pastikan tidak ada sengketa batas tanah. Yang kedua, pastikan tidak ada sengketa kepemilikan,” ujar Shamy Ardian saat ditemui di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Selasa (19/5/2026).
Untuk memulai proses, langkah pertama yang wajib dilakukan pemohon adalah melakukan pemutakhiran data di Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Dokumen-dokumen yang perlu disiapkan antara lain cetak foto geotagging, sertipikat tanah asli, serta Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Setelah data awal dimutakhirkan, langkah berikutnya adalah melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
“Setelah itu silakan berkoordinasi dengan Pejabat Pembuat Akta Tanah atau PPAT untuk mendaftarkan pengecekan sertipikat,” jelas Shamy.
Pengecekan ini krusial untuk memastikan bahwa objek tanah "bersih" atau bebas dari masalah hukum. Shamy menambahkan, proses hibah baru dapat dilanjutkan apabila hasil pengecekan sertipikat menunjukkan tidak ada keterangan sita, blokir, maupun agunan (jaminan utang) atas tanah tersebut.
Jika status sertipikat dinyatakan aman, pemohon harus segera menyelesaikan kewajiban administrasi terkait penerimaan negara.
“Setelah hasil pengecekan sertipikat keluar, silakan lanjutkan dengan proses penyelesaian penerimaan negara, seperti Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun berjalan,” tuturnya.
Tahap krusial berikutnya adalah pembuatan Akta Hibah yang dilakukan langsung di hadapan PPAT. Akta ini wajib ditandatangani oleh kedua belah pihak, yakni orang tua sebagai pemberi hibah dan anak sebagai penerima hibah.
Sejalan dengan modernisasi layanan BPN, setelah dokumen fisik ditandatangani, PPAT akan memprosesnya secara digital. Berkas-berkas tersebut akan diunggah ke sistem elektronik BPN untuk diperiksa keabsahannya.
“Nanti PPAT akan upload berkasnya ke sistem elektroniknya BPN untuk diperiksa semua berkasnya, termasuk keabsahan, kemudian pengantar dan seterusnya di upload semua,” kata Shamy.
Apabila seluruh dokumen digital telah diverifikasi dan dinyatakan lengkap, berkas fisik baru dibawa ke Kantah setempat untuk proses finalisasi balik nama.
BPN memastikan bahwa proses ini tidak memakan waktu lama. Sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku, proses balik nama sertipikat ditargetkan rampung dalam waktu lima hari kerja.
“Setelah selesai proses balik nama, maka sertipikat yang tadinya nama orang tua menjadi anaknya,” pungkas Shamy Ardian.

