Kabar Gembira buat Pemilik Rumah! Ubah Sertipikat HGB ke Hak Milik Cuma Rp50 Ribu, Begini Syaratnya

Rosyidin S
Kamis, Mei 21, 2026 | 17.56 WIB Last Updated 2026-05-21T12:34:56Z
Kantah: Petugas Kantor Pertanahan ATR/BPN saat melayani masyarakat untuk mengurus administrasi tanah. (Foto: Istimewa/MP).

JAKARTA, MANDALIKAPOST.com — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera meningkatkan kepastian hukum aset properti mereka. Bagi masyarakat yang saat ini masih memegang Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) untuk rumah tinggal, kini dapat dengan mudah mengubah statusnya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).


Langkah ini dinilai strategis untuk memperkuat legalitas kepemilikan tanah sekaligus memberikan rasa aman jangka panjang bagi pemilik rumah. Berbeda dengan HGB yang memiliki masa kedaluwarsa, status SHM membebaskan pemilik dari kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah secara berkala.


Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengajak masyarakat khususnya yang tinggal di kawasan perumahan untuk segera memanfaatkan layanan perubahan hak ini.


“Bagi masyarakat yang memiliki sertipikat HGB rumah tinggal dengan luas tanah maksimal 600 meter, biasanya di komplek, di perumahan, bisa coba daftarin perubahan hak dari HGB menjadi HM,” ujar Shamy dalam keterangan resminya di Jakarta, Senin (18/5/2026).


Untuk mengikis persepsi bahwa pengurusan dokumen tanah itu rumit, Shamy menegaskan bahwa proses birokrasi untuk peningkatan hak ini telah dirancang sedemikian rupa agar ringkas dan dapat diakses dengan mudah oleh semua kalangan masyarakat.


Setidaknya, hanya ada tiga dokumen utama yang perlu disiapkan oleh pemohon seperti. 

 1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau persetujuan bangunan gedung untuk rumah tinggal.

 2. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang menerangkan bahwa di atas tanah tersebut benar-benar berdiri bangunan rumah tinggal, bukan lahan kosong.

 3. Formulir perubahan hak yang disediakan dan diisi di kantor pertanahan setempat.


“Persyaratannya gampang banget. Yang pertama, lampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, kedua, SPPT PBB yang menerangkan bahwa terdapat bumi dan bangunan, artinya bukan tanah kosong, dan terakhir, yakni formulir perubahan hak dari kantor pertanahan,” jelas Shamy Ardian mendetail.


Selain kemudahan administratif, Kementerian ATR/BPN juga memberikan kepastian terkait tarif dan waktu penyelesaian. Masyarakat tidak perlu khawatir akan biaya siluman yang membengkak, karena tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan ini dipatok sangat murah.


“Perlu diketahui, biaya PNBP perubahan hak hanya Rp50.000 dan prosesnya hanya lima hari kerja,” ungkap Shamy.


Dengan meningkatnya kesadaran publik akan pentingnya legalitas aset, peningkatan status dari HGB ke SHM dinilai sebagai investasi masa depan yang sangat berharga untuk perlindungan aset keluarga. Terlebih, nilai ekonomis properti berstatus SHM cenderung lebih tinggi dan stabil di pasaran.


Shamy pun menutup imbauannya dengan mengingatkan kembali keuntungan jangka panjang dari program ini, di mana warga tidak perlu lagi terjebak dalam rutinitas birokrasi perpanjangan berkala.


"Banyak manfaat yang kita bisa rasakan dari perubahan hak ini. Di antaranya, kita tidak perlu lagi mikirin perpanjangan hak karena sekarang sudah jadi SHM,” pungkasnya.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kabar Gembira buat Pemilik Rumah! Ubah Sertipikat HGB ke Hak Milik Cuma Rp50 Ribu, Begini Syaratnya

Trending Now