Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat Tanah dan SKPT Menurut Kementerian ATR/BPN

Rosyidin S
Selasa, Mei 19, 2026 | 17.50 WIB Last Updated 2026-05-19T09:50:10Z
Petugas ATR/BPN saat melayani warga di lobi guna mempercepat administrasi pertanahan. (Foto: Istimewa/MP).

Jakarta, MANDALIKAPOST.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk jeli dan memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat tanah dengan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT). 


Langkah ini penting agar masyarakat tidak keliru saat mengurus administrasi pertanahan, mengingat kedua dokumen tersebut memiliki fungsi dan kegunaan yang jauh berbeda.


Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menegaskan bahwa pemahaman yang benar mengenai kedua jenis layanan ini akan sangat membantu masyarakat dalam efisiensi pengurusan dokumen.


“Dengan memahami perbedaan pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat memilih layanan yang sesuai kebutuhan serta terhindar dari kekeliruan dalam pengurusan administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (19/8)


Secara teknis, layanan pengecekan sertipikat bertujuan untuk memastikan keaslian dokumen dan kesesuaian data sertipikat dengan data riil yang tercatat di Kantor Pertanahan (Kantah). Layanan ini tidak bisa diajukan oleh sembarang orang, melainkan khusus diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum mereka menerbitkan akta pemindahan hak atau akta pembebanan hak.


Melalui proses pengecekan ini, PPAT dapat memastikan apakah data fisik dan yuridis yang tertera pada sertipikat sudah sinkron dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Upaya preventif ini sangat krusial untuk meminimalisir risiko munculnya sengketa lahan di kemudian hari sebelum hak atas tanah tersebut dipindahtangankan atau dibebankan.


Berbeda dengan pengecekan sertipikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah untuk memuat keterangan rinci mengenai suatu bidang tanah yang telah terdaftar. Keterangan tersebut mencakup status hak, identitas pemegang hak yang sah, hingga catatan-catatan hukum lain yang terekam dalam administrasi pertanahan.


SKPT umumnya diterbitkan untuk dua kepentingan utama, yaitu keperluan lelang dan penyajian informasi data fisik maupun yuridis bagi pihak yang membutuhkan.


"SKPT untuk kepentingan lelang dapat dimohonkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang berkepentingan dengan melampirkan bukti hubungan hukum terhadap bidang tanah yang dimohonkan," terang Ana.


Secara mendasar, perbedaan kedua layanan ini terletak pada subjek pengaju dan tujuan akhirnya. Pengecekan sertipikat berfokus pada verifikasi keabsahan fisik dokumen yang dipegang pemohon untuk kebutuhan PPAT sebelum eksekusi akta. Sementara itu, SKPT murni berbentuk surat keterangan resmi dari negara yang menjelaskan status pendaftaran tanah demi keperluan lelang atau keterbukaan informasi bagi pihak yang memiliki hubungan hukum.


Melalui edukasi ini, Kementerian ATR/BPN berharap masyarakat dapat lebih cerdas dan mandiri dalam memilah layanan pertanahan yang akan diajukan, sehingga proses birokrasi dapat berjalan dengan tepat guna dan efisien.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Jangan Salah Pilih! Ini Perbedaan Pengecekan Sertipikat Tanah dan SKPT Menurut Kementerian ATR/BPN

Trending Now