![]() |
| Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin didampingi Sekda dan Kepala Kantor BPN Lombok Timur hadiri sosialisasi penyelesaian konflik lahan eks HGU PT Tanjung Kenanga, (Foto: Istimewa/MP). |
Kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor Desa Dara Kunci tersebut dihadiri langsung oleh Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, didampingi Sekda H. Muhammad Juaini Taofik, Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Lotim I Komang Suarta, serta unsur Forkopimcam Sambelia.
Kepala BPN Lombok Timur, I Komang Suarta, mengungkapkan bahwa penyelesaian konflik ini menggunakan skema win-win solution yakni 50:50 antara masyarakat penggarap dan pihak investor. Langkah ini diambil melalui jalur Reforma Agraria sebagaimana diatur dalam Perpres No. 62 Tahun 2023.
“Bupati sudah menganggarkan dari APBD untuk menyelesaikan konflik di Desa Dara Kunci. Subjek yang menguasai lahan akan mendapatkan tali asih dengan rekomendasi Bupati, dan yang terpenting, mereka diprioritaskan untuk mendapatkan Sertifikat Hak Milik (SHM),” jelas Komang Suarta di hadapan warga.
Ia menambahkan, meski sebagian besar warga sudah sepakat, pihaknya masih menemui kendala di lapangan karena adanya perbedaan pemahaman regulasi. Namun, pemerintah tetap membuka ruang klarifikasi melalui TGRA bagi warga yang masih ragu.
Dalam kesempatan yang sama, Bupati Lombok Timur, H. Haerul Warisin, menegaskan komitmennya untuk menuntaskan persoalan agraria yang telah berlangsung lama ini. Ia menyebutkan bahwa saat ini progres kesepakatan sudah mencapai angka yang sangat positif.
“Saat ini 85 persen masyarakat sudah menerima tali asih dan sepakat. Jika ada masalah yang tidak bisa diselesaikan di tingkat desa maupun kecamatan, saya selaku Ketua TGRA bersama perangkat daerah akan turun tangan langsung untuk mencari jalan keluar,” tegas Bupati Warisin.
Bupati juga memberikan catatan khusus bahwa pemberian tali asih diprioritaskan bagi penggarap yang berdomisili di wilayah Kecamatan Sambelia. Terkait klaim dokumen, ia mengimbau warga untuk proaktif.
“Warga yang memiliki fotokopi sertifikat yang diklaim oleh PT Tanjung Kenanga diminta segera melakukan klarifikasi ke Kantor Bupati agar status hukumnya jelas,” imbuhnya.
Kepala Desa Dara Kunci melaporkan bahwa secara umum situasi di desa sangat kondusif dengan tingkat persetujuan warga domisili mencapai 80 persen. Kendati demikian, masih terdapat sekitar 20 orang warga desa yang memilih bertahan dan 62 orang lainnya yang masih dalam proses penyelesaian masalah.
Pihak desa berharap janji penerbitan SHM dapat segera direalisasikan. "Masyarakat ingin penyelesaian ini segera tuntas. Harapan kami, penerbitan SHM segera dibuktikan agar bisa menjadi bukti nyata bagi warga lain yang saat ini masih menolak," ungkap Kepala Desa.
Bagi warga yang tetap menolak skema ini, Pemerintah Kabupaten Lombok Timur akan melakukan fasilitasi pengambilan dana tali asih melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Selong.
Dengan skema Reforma Agraria ini, nantinya lahan eks PT Tanjung Kenanga yang dikuasai warga dengan rata-rata luas 18 hingga 20 are akan segera memiliki legalitas hukum tetap berupa sertifikat.
Acara diakhiri dengan dialog interaktif antara warga dan Tim TGRA di bawah pengamanan ketat namun humanis dari personel Polsek Sambelia, Koramil, dan Satpol PP.

