Kuasa Hukum Sabarudin Soroti Dakwaan PTUN, Sebut Kriminalisasi Sengketa Perdata

MandalikaPost.com
Kamis, Mei 21, 2026 | 14.05 WIB Last Updated 2026-05-21T06:05:55Z

Kuasa Hukum Sabarudin Soroti Dakwaan PTUN, Sebut Kriminalisasi Sengketa Perdata.



MANDALIKAPOST.com - Kuasa hukum Sabarudin, Lalu Abdullah SH, mengecam proses hukum yang menjerat kliennya dalam perkara dugaan pemakaian tanah tanpa izin di Gili Air, Lombok Utara. 


Ia menilai perkara tersebut dipaksakan menjadi pidana, padahal akar persoalannya masih merupakan sengketa perdata yang belum selesai sepenuhnya.

Dalam surat dakwaan yang disusun penyidik Kepolisian Resor Lombok Utara, Sabarudin didakwa melanggar Pasal 6 huruf a dan b Perpu Nomor 51 Tahun 1960 tentang larangan pemakaian tanah tanpa izin yang berhak atau kuasanya.


Namun pihak kuasa hukum menilai dakwaan tersebut mengabaikan fakta penting, yakni adanya Putusan Peninjauan Kembali Nomor 852 PK/Pdt/2024 yang justru membatalkan putusan kasasi sebelumnya karena dinilai nebis in idem atau perkara yang sama pernah diputus berkekuatan hukum tetap.


Kuasa Hukum Sabarudin Soroti Dakwaan PTUN, Sebut Kriminalisasi Sengketa Perdata.



“Bagaimana mungkin klien kami dipidana, sementara putusan PK menyatakan perkara ini nebis in idem. Artinya objek sengketa ini sudah pernah diperiksa dan diputus sebelumnya,” tegas Lalu Abdullah SH.


Ia menilai aparat penegak hukum terlalu berpihak pada sertifikat hak milik atas nama Ki Agus Saharudin tanpa melihat keseluruhan riwayat perkara perdata yang berlarut sejak tahun 2015.


“Ini yang kami sebut bentuk kriminalisasi sengketa tanah. Sengketa perdata dipaksa masuk ke ranah pidana,” ujarnya.


Dalam dakwaan disebutkan bangunan semi permanen milik Sabarudin berada di atas lahan seluas 3.199 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 03417 Tahun 2020 atas nama Ki Agus Saharudin.


Namun pihak terdakwa menegaskan kliennya menempati lahan tersebut karena meyakini tanah itu merupakan warisan keluarga.


Kuasa hukum juga mempertanyakan objektivitas proses hukum karena dalam perkara perdata sebelumnya terdapat putusan yang saling bertolak belakang, mulai dari tingkat Pengadilan Negeri Mataram, banding di Pengadilan Tinggi Mataram, kasasi hingga peninjauan kembali di Mahkamah Agung Republik Indonesia.


“Fakta bahwa putusan berubah-ubah membuktikan perkara ini tidak sederhana. 


Maka sangat berbahaya jika sengketa seperti ini dijadikan dasar pidana terhadap masyarakat,” katanya.


Pihaknya memastikan akan melawan dakwaan tersebut dalam persidangan dan membuka kemungkinan menempuh langkah hukum lain terhadap pihak-pihak yang dinilai memaksakan proses pidana.


“Klien kami bukan perampas tanah. Ia mempertahankan hak yang diyakininya milik keluarganya sendiri. Jangan sampai hukum dipakai untuk menekan rakyat kecil,” tandasnya.


REPORTER : ABDUL RAHIM 

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Kuasa Hukum Sabarudin Soroti Dakwaan PTUN, Sebut Kriminalisasi Sengketa Perdata

Trending Now