Masa Jabatan Kades Berakhir, Camat Sembalun Instruksikan 4 PJ dari PNS Kecamatan Jalankan Roda Pemerintahan Secara Auto Pilot

Rosyidin S
Minggu, Mei 24, 2026 | 11.48 WIB Last Updated 2026-05-24T03:48:56Z
Camat Sembalun, Suherman S.STP.,MM. (Foto: Rosyidin/MP).

MAMNADALIKAPOST.com — Roda pemerintahan di empat desa wilayah Kecamatan Sembalun kini resmi dinakhodai oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa yang berasal dari kalangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kantor Camat Sembalun. Langkah ini diambil menyusul berakhirnya masa jabatan para kepala desa definitif di wilayah tersebut.


Empat desa yang kini dipimpin oleh PJ baru tersebut meliputi Desa Sembalun Bumbung, Desa Sembalun Timba Gading, Desa Sajang, dan Desa Bilok Petung.


Camat Sembalun, Suherman, menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada para kepala desa yang telah purnatugas atas dedikasi dan kerja keras mereka dalam membangun desa selama masa jabatan.


"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya atas dedikasi, loyalitas, dan kerja kerasnya membangun desa selama periode menjabat, sehingga banyak kemajuan-kemajuan yang telah diraih oleh desa masing-masing," ujar Suherman saat ditemui di Sembalun, Kamis (21/5) empat hari yang lalu.


Sebagai wakil pemerintah kabupaten di tingkat kecamatan, Suherman menegaskan bahwa para PJ yang ditunjuk memiliki batasan dalam mengambil kebijakan. Tugas utama mereka adalah memastikan pelayanan publik tetap berjalan dan mengawal transisi pemerintahan desa hingga terpilihnya kepala desa definitif.


Ia mengibaratkan jalannya pemerintahan di tangan para PJ ini layaknya sistem auto pilot; di mana mereka hanya melanjutkan program yang sudah direncanakan sebelumnya tanpa boleh mengambil kebijakan strategis baru.


"PJ ini kan hanya menjalankan aturan yang sudah ada. RKPDes dan APBDes ini sudah diketok sebelum kepala desa purnatugas. Jadi hanya menjalankan itu saja. Istilahnya auto pilot-lah, tinggal dijalankan sesuai yang sudah ditetapkan," jelas Camat Sembalun.


Lebih lanjut, Suherman menegaskan bahwa PJ Kepala Desa bukanlah jabatan politik, sehingga mereka tidak memiliki visi-misi pribadi maupun janji politik yang harus direalisasikan.


"Mereka ini bukan jabatan politik, hanya sebagai caretaker saja. Tidak bisa membuat kebijakan strategis di luar itu. Contoh konkretnya, mereka tidak punya visi-misi. Jadi, rencana pembangunan yang sudah ditetapkan di APBDes tidak bisa dialihkan semau-mau," tambahnya.


Adapun rincian PNS dari Kantor Camat Sembalun yang ditunjuk menjadi PJ Kepala Desa adalah:


 1. Desa Sembalun Bumbung dijabat oleh Kasubag Keuangan Kantor Camat.

 2. Desa Sembalun Timba Gading dijabat oleh Kasi Trantib Kantor Camat.

 3. Desa Sajang dijabat oleh Kasi Pemerintahan Kantor Camat.

 4. Desa Bilok Petung dijabat oleh Kasi Pelayanan Umum Kantor Camat.


Terkait dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) definitif, Suherman menjelaskan bahwa pihak kecamatan masih menunggu regulasi turunan berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati (Perbup) yang saat ini tengah digodok di tingkat kabupaten.


Menurutnya, Surat Keputusan (SK) bagi para PJ ini berlaku selama satu tahun. Jika regulasi dan tahapan rampung, Pilkades ditargetkan bisa digelar pada akhir tahun ini atau paling lambat awal tahun 2027.


"Untuk rencana penjaringan, kita menunggu regulasinya dari kabupaten. PP-nya sudah keluar dan sekarang sedang digodok (Perda dan Perbup-nya). Kalaupun tidak bisa mengejar tahun ini, mungkin awal tahun 2027 sudah akan terlaksana Pilkades," terangnya.


Di akhir pernyataannya, Camat Sembalun mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk kedewasaan dalam berpolitik. Ia menyadari potensi gesekan antar-pendukung calon pasti ada, namun kondusivitas wilayah harus tetap menjadi prioritas utama.


"Kami berpesan kepada masyarakat untuk tetap menjaga wilayah. Demokrasi itu biasa kita berbeda, tapi mari kita sikapi perbedaan ini dengan dewasa. Kami harapkan masyarakat mendukung jalannya pemerintahan di masa transisi ini," pungkas Suherman.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Masa Jabatan Kades Berakhir, Camat Sembalun Instruksikan 4 PJ dari PNS Kecamatan Jalankan Roda Pemerintahan Secara Auto Pilot

Trending Now