Menjaga Warisan di Kaki Rinjani, Asa Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang Segaera Meraih Legalitas Hak Ulayat

Rosyidin S
Senin, Mei 25, 2026 | 08.41 WIB Last Updated 2026-05-25T00:41:41Z
Situs Budaya: Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang yang hampir punah. (Foto: Rosyidin/MP).

MANDALIKAPOST.com — Keberadaan Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang, berada di Desa Sembalun Lawang, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kini berada di ujung tanduk. Kawasan yang menjadi saksi bisu sekaligus paku bumi sejarah peradaban masyarakat di bawah kaki Gunung Rinjani ini terus menyusut.


Maraknya klaim sepihak atas tanah adat oleh oknum pribadi memaksa masyarakat adat setempat mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan sertifikat hak ulayat demi payung hukum yang pasti.


Dahulu, wilayah sakral ini membentang luas, memayungi aktivitas ritual dan budaya turun-temurun. Namun hari ini, batas-batas tanah leluhur itu kian kabur, tergerus oleh ego kepemilikan privat.


Tokoh masyarakat Sembalun, Martawi, mengungkapkan keprihatinannya yang mendalam atas kondisi tanah ulayat yang kian terjepit.


"Kawasan yang dulu menjadi tanah ulayat kami, tempat leluhur menancapkan adat, kini terus menyusut. Jengkal demi jengkal tanah di sekitar Bale Adat dicaplok dan diklaim sebagai hak milik pribadi. Jika legalitas hukum tidak segera ditegakkan, kami khawatir anak cucu nanti hanya akan mewarisi cerita, bukan lagi tanah adatnya," ujar Martawi dengan nada getir kepada mandalikapost saat dikonfirmasi, Senin (25/5).


Merespons ancaman tersebut, Pemerintah Desa Sembalun Lawang bersama para tokoh adat bergerak cepat. Mereka mengusulkan pengakuan hak ulayat secara resmi kepada pemerintah daerah, yang untungnya langsung mendapat lampu hijau.


"Pemerintah daerah sudah merestui langkah kami. Yang menjadi peluru utama kami sekarang adalah sertifikasi atas lahan balai adat tersebut. Ini benteng hukum kami agar tanah titipan leluhur tidak lagi dicaplok oleh tangan-tangan jahat," tegas Martawi.


Saat ini, benteng fisik Bale Adat Sembalun hanya menyisakan lahan sekira 30 are. Menilai luasan tersebut sudah tidak proporsional untuk sebuah situs bersejarah, para tokoh adat sepakat mengusulkan perluasan kawasan. Mereka meminta agar area perbukitan di sebelah timur balai adat yang memiliki luas sekitar 5 hingga 5,6 are turut dimasukkan ke dalam zona inti Bale Adat Sembalun.


Namun, urusan legalitas tanah bukan satu-satunya kerikil dalam penataan situs ini. Manajemen pengelolaan Bale Adat Sembalun dinilai masih rapuh secara kelembagaan. Saat ini, situs penting tersebut hanya dijaga oleh anggota Karang Taruna tanpa adanya struktur organisasi dan pembagian kerja yang jelas.


Martawi menyarankan agar roda pengelolaan dikembalikan kepada masyarakat yang hidup di rahim adat tersebut.


"Bale adat ini adalah ruh dari masyarakat kami. Seyogianya, warga yang hidup memeluk tradisi di sekitar kawasan inilah yang dilibatkan. Mereka harus diberi wadah kelembagaan adat yang jelas dan kokoh untuk menjaga serta mengelola tempat sakral ini," tambahnya.


Bale Adat Sembalun bukan sekadar tumpukan kayu dan ilalang; ia adalah identitas kolektif masyarakat Sembalun. Jejak fisiknya sempat luluh lantak rata dengan tanah akibat gempa dahsyat yang mengguncang Lombok pada tahun 2018 silam. Baru pada tahun 2023, upaya rekonstruksi dilakukan, meski belum sepenuhnya mampu mengembalikan kemegahan arsitektur aslinya.


Sebagai salah satu peninggalan sejarah yang autentik, pelestarian Bale Adat Sembalun kini digadang-gadang mampu berjalan beriringan dengan sektor pariwisata. Jika dikelola secara manajerial, profesional, dan berbasis adat, situs ini diyakini mampu menjadi magnet wisata budaya baru di Lombok Timur.


Masyarakat berharap, dengan terbitnya sertifikat hak ulayat dan tata kelola yang matang, Bale Adat Sembalun tidak hanya terlindungi dari ancaman kepunahan, tetapi juga mampu menjadi motor penggerak ekonomi yang membawa kesejahteraan bagi warga di sekitarnya tanpa harus mencederai keluhuran adat yang ada.

Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Menjaga Warisan di Kaki Rinjani, Asa Bale Adat Desa Beleq Sembalun Lawang Segaera Meraih Legalitas Hak Ulayat

Trending Now