![]() |
| Perbup: Rapat pembahasan Peraturan Bupati tentang pariwisata satu pintu yang berbasis kawasan khusus Sembalun, (Foto: Rosyidin/MP). |
Regulasi baru ini dirancang sebagai aturan teknis operasional dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pariwisata yang baru saja disahkan. Fokus utamanya adalah menerapkan sistem pengelolaan berbasis kawasan satu pintu demi menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD), memproteksi lingkungan, serta memberdayakan penguasa dan masyarakat lokal.
Acara tersebut, yang dihadiri oleh, Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Setda Lombok Timur, Dinas Pariwisata, KPH Rinjani Timur, Kabag Hukum Setda Lombok Timur, Dinas LHK, Sataf Ahli, Dinas Perhubungan, Kepala Desa se-Kecamatan Sembalun, Para pengelola Perbukitan dan praktisi Pariwisata Sembalun.
Asisten 3 Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Lombok Timur, Husnul Basri, SP., M.M.A., saat membuka rapat menegaskan bahwa Sembalun memiliki multi status strategis yang harus diamankan bersama mulai dari Kawasan Strategis Pariwisata Daerah (KSPD), Kawasan Pariwisata Khusus (KPK), hingga bagian dari UNESCO Global Geopark.
"Sembalun ini akan tetap menjadi lokasi kegiatan tertentu, baik itu pariwisata dan lainnya di bidang pertanian maupun olahraga. Oleh karena itu, penting kita sama-sama hadir untuk memberikan masukan dan membantu rekan-rekan Sembalun agar Peraturan Bupati ini harus segera selesai dan tidak bertentangan dengan acuan yang lain," ujarnya saat memimpin jalannya pembukaan forum.
Ia menambahkan, muara dari regulasi ini adalah dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat setempat dengan tetap mempertahankan nilai-nilai lokalitas di tengah modernisasi.
"Ujung-ujungnya disejahterakan masyarakat sekitar dengan tetap memperhatikan kearifan lokal. Karena yang kita jual lebih kepada dari bawah (lokal). Sekarang orang kalau sudah modern, akan kembali ke lokal-lokal," imbuhnya.
Dalam kesempatan yang sama, perwakilan tim perumus dan pendamping dari elemen masyarakat Sembalun, Baiq Srimulia, memaparkan garis besar transformasi tata kelola pariwisata yang diajukan dalam draf Perbup.
Menurutnya, regulasi ini mengadopsi pendekatan Destination Management Organization (DMO) berbasis kawasan guna menyatukan ekosistem Sembalun yang selama ini kerap terfragmentasi oleh batas administrasi desa wisata pasca pandemi.
"Dampak lingkungan, sosial, ekonominya itu kentara sekali. Salah satu yang sering terjadi adalah konflik pengelolaan atraksi, pintu masuk, dan seterusnya. Wisatawan itu tidak tahu mengenai batas administrasi desa, tahunya Sembalun itu satu ekosistem manusia dan lingkungan. Sehingga kami mendesain sistem pengelolaan berbasis kawasan," jelas Lia.
Lia menguraikan sejumlah poin krusial dalam draf Perbup, di antaranya pengintegrasian sumber-sumber pendapatan pariwisata seperti retribusi jasa layanan pendakian Gunung Rinjani dan bukit-bukit di sekitarnya, pengelolaan parkir, lapak, hingga kemitraan Tour Organizer (TO) dan Event Organizer (EO) lokal ke dalam satu sistem satu pintu.
Berdasarkan draf yang digodok bersama asosiasi, diusulkan formulasi alokasi retribusi yang adil. Yakni 15% untuk PAD Kabupaten, 35% didistribusikan ke 6 desa di kawasan Sembalun, dan 50% untuk pengelola kawasan.
Tim juga mengusulkan adanya moratorium pemberian izin pembangunan di area sensitif Sembalun sembari menunggu Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) rampung untuk mencegah kerusakan alam yang kian masif.
"Harapan kami dengan Perbup ini, kita akan bisa memberikan sebuah sistem yang tidak hanya bisa menambah atau menutup bocor ekonomi, tapi juga bisa kita gunakan untuk melindungi lingkungan dan memastikan distribusi manfaat yang merata, tidak hanya kepada masyarakat dan pelaku, tapi juga kepada pemerintah desa dan pemda," papar Lia sembari menyertakan data survei kesediaan membayar (willingness to pay) dari para pendaki.
Rencana regulasi satu pintu ini mendapat respons konstruktif dari pihak Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Rinjani Timur.
Kepala Balai Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II , Dadan Kuswardhana, S.Hut. mengingatkan pemerintah daerah agar memperjelas batas yurisdiksi dan lokus wilayah kerja DMO ini, mengingat ada pembagian kewenangan kehutanan yang ditarik ke tingkat provinsi berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Terkait regulasi yang tersedia saat ini, memang menurut saya perlu diharmonisasikan lebih lanjut. Kami mohon berkenan pihak Pemerintah Kabupaten Lombok Timur dapat melakukan kerja sama dengan pemerintah provinsi untuk membangun kesepakatan terkait pengelolaan atau pemanfaatan kawasan hutan," cetus Dadan.
Dada juga menggarisbawahi pentingnya Perbup ini dalam membatasi serbuan investasi dari luar demi menjaga eksistensi warga lokal agar tidak menjadi penonton di tanah sendiri. Ia mencontohkan dampak negatif yang terjadi di destinasi wisata luar daerah seperti Puncak, Jawa Barat.
"Harapan kami juga adanya pembatasan kondisi investasi dari luar, untuk bagaimana bisa membangun atau menjaga kondisi keberadaan masyarakat lokal dalam mengelola wilayahnya sendiri. Jangan sampai terjadi keterlanjuran yang seperti terjadi di kawasan wisata di Jawa. Masyarakat lokal itu juga harus punya hak, punya nilai di wilayahnya sendiri," tegasnya.
Di akhir audiensi, pimpinan rapat memutuskan untuk membahas draf Perbup ini kepada Bagian Hukum Setda Lombok Timur dan Dinas Pariwisata untuk segera dibahas secara teknis dan diharmonisasi bersama Kemenkumham agar dapat segera diundangkan secara resmi.

