![]() |
| konferensi pers APBN Kita di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram, Rabu (13/5/2026). |
MANDALIKAPOST.com – Kinerja penerimaan pajak di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) hingga triwulan I 2026 tetap terjaga. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara mencatat realisasi penerimaan pajak sampai 31 Maret 2026 mencapai Rp578,8 miliar atau 14,8 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp3,901 triliun.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Nusa Tenggara, Aan Adipuranto, dalam konferensi pers APBN Kita di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Mataram, Rabu (13/5/2026).
Aan menjelaskan, penerimaan pajak di NTB masih didominasi oleh pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh). “Pencapaian per jenis pajak utama masih berjalan sesuai tren,” ujarnya.
Berdasarkan data penerimaan pajak hingga 31 Maret 2026, tiga jenis pajak dengan kontribusi terbesar di NTB yakni PPN Dalam Negeri sebesar Rp372,3 miliar atau 47,93 persen dari total penerimaan. Selanjutnya, PPh Pasal 21 sebesar Rp177,3 miliar atau 22,83 persen dan PPh Final sebesar Rp84,25 miliar atau 10,85 persen.
Sementara itu, penerimaan pajak pada Maret 2026 terutama ditopang oleh tiga jenis pajak utama. PPh Pasal 21 tercatat menyumbang Rp78,07 miliar, disusul PPN Dalam Negeri sebesar Rp66,63 miliar dan PPh Final Rp27,42 miliar.
Aan mengatakan, PPN Dalam Negeri masih menjadi penyumbang terbesar penerimaan pajak dengan capaian kumulatif mencapai 26,4 persen terhadap target. Adapun PPh Pasal 21 mencatat capaian kumulatif 12,6 persen, sedangkan PPh Final sebesar 6 persen.
Secara umum, Kanwil DJP Nusa Tenggara menilai realisasi penerimaan pajak pada triwulan I 2026 masih berada pada jalur yang sesuai dengan tren penerimaan tahunan di NTB.

