Garda Depan Lindungi Santri, Kemenag Lombok Timur Bentuk 5 Zona Pengawasan dan Siapkan Hotline Pengaduan

Rosyidin S
Senin, Juni 08, 2026 | 21.14 WIB Last Updated 2026-06-08T13:14:48Z
Lindungi: Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lombok Timur, Hasan. (Foto: Istimewa/MP).

MANDALIKAPOST.com — Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Lombok Timur bergerak cepat menyikapi maraknya isu negatif yang menerpa institusi pondok pesantren belakangan ini. Melalui Seksi Pendidikan Pondok Pesantren (Pontren), sejumlah langkah taktis dan preventif mulai digencarkan demi menjamin lingkungan belajar yang aman, sehat, dan kondusif bagi seluruh santri.


Kepala Seksi Pondok Pesantren Kemenag Lombok Timur, Hasan, menyatakan bahwa pihaknya kini tengah memperluas materi edukasi yang berfokus pada pencegahan segala bentuk kekerasan di lingkungan institusi pendidikan agama tersebut. Langkah awal ini dilakukan melalui pendekatan persuasif langsung kepada para pimpinan pondok pesantren.


"Kami menambahkan materi khusus mengenai bagaimana pesantren berusaha keras menghindari kekerasan fisik terhadap anak didik maupun tindakan perundungan (bullying). Selain itu, kami juga menitikberatkan pada pencegahan sedini mungkin terhadap terjadinya pelecehan seksual di lingkungan pesantren," ujar Hasan saat dikonfirmasi pada Senin (8/6/2026).


Untuk memaksimalkan agenda pembinaan dan pengawasan ini, Kemenag Lombok Timur membagi wilayah kerja menjadi 5 zona strategis, membentang dari wilayah utara hingga selatan bumi Patuh Karya. Pemetaan ini dimulai dari Kecamatan Sembalun, Suela, Pringgabaya, hingga merata ke kecamatan lainnya.


"Minggu kemarin sudah kami jalan, dan untuk minggu depan kami jadwalkan pertemuan untuk beberapa kecamatan. Kegiatan ini akan dipusatkan di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Menengah Baris," jelas Hasan terkait progres di lapangan.


Tidak hanya fokus pada edukasi verbal, Kemenag Lombok Timur juga mengoptimalkan peran Satuan Tugas (Satgas) internal yang telah dibentuk sebelumnya. Tugas Satgas kini dipertajam untuk melakukan inspeksi mendalam terhadap fasilitas fisik di setiap pesantren.


Langkah ini diambil untuk mengantisipasi adanya ruang terbuka atau fasilitas tersembunyi yang berpotensi disalahgunakan untuk tindakan melanggar hukum dan norma agama.


"Melalui indikator pemeriksaan yang ketat, Satgas akan memetakan kekurangan tiap pesantren, baik sarana maupun prasarana agar pihak yayasan bisa segera melakukan perbaikan," imbuhnya.


Satgas internal ini diperkuat oleh para Pengawas Pesantren serta Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di tingkat kecamatan yang bertindak sebagai penanggung jawab wilayah.


Salah satu terobosan krusial yang tengah dimatangkan oleh Kemenag Lombok Timur adalah peluncuran nomor pengaduan khusus (hotline). Layanan digital ini dirancang sebagai wadah aman bagi para santri agar berani bersuara jika melihat atau mengalami tindakan yang tidak semestinya di lingkungan mereka.


Hasan menegaskan, sistem *hotline* ini tidak akan menjadi formalitas belaka, melainkan sebuah instrumen penegakan disiplin yang responsif dan dapat dipertanggungjawabkan.


"Nomor pengaduan ini akan segera kami terbitkan. Saat ini kami sedang mematangkan musyawarah dengan Satgas agar sistem ini dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan moral. Artinya, begitu ada laporan masuk, Satgas harus langsung siap turun tangan menindaklanjuti," tegasnya secara berapi-api.


Guna memperkuat gerakan ini, Kemenag Lombok Timur juga membangun sinergi lintas sektor. Pihaknya resmi bergabung dalam Tim Terpadu yang dibentuk oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Timur melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (DP3AKB).


Melalui integrasi program dan pengawasan berlapis ini, Kemenag Lombok Timur optimis iklim pendidikan di pondok pesantren akan kembali bersih dan dipercaya masyarakat.


"Melalui kolaborasi ini, Kami berharap pondok pesantren di Lombok Timur dapat mengikis stigma negatif dan kembali fokus menjadi tempat belajar yang aman bagi generasi bangsa," pungkas Hasan.


Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Garda Depan Lindungi Santri, Kemenag Lombok Timur Bentuk 5 Zona Pengawasan dan Siapkan Hotline Pengaduan

Trending Now